Mantan Pj Wali Kota Bengkulu jadi saksi dalam perkara korupsi Mega Mall
JPU Kejati Bengkulu meminta keterangan dari tiga orang saksi salah satunya yaitu mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi terkait kasus korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu di PN Tipikor Bengkulu, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Anggi Mayasari
JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu meminta keterangan dari mantan penjabat Wali Kota Bengkulu September 2023 hingga awal 2025 yaitu Arif Gunadi terkait kasus korupsi kebocoran pendapatan asli daerah Mega Mall dan pasar tradisional modern (PTM) Kota Bengkulu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu Arif Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu, menerangkan selain Arif Gunadi pihaknya juga meminta keterangan dari Kabag Hukum yaitu Zohri dan Kasubag Kerjasama pihak ketiga di Pemkot Bengkulu Yepi.
"Ketiga saksi memberikan keterangan terkait koordinasi hukum, pengelolaan aset, serta potensi kerugian Pemkot dalam perjanjian Mega Mall. Dia (Arif Gunadi) dihadirkan sebagai Pj Wali Kota, terkait dengan hasil Badan Pengawas Keuangan (BPK) terkait legal opinionnya," ujar dia.
Sementara itu, Arif mengaku dirinya mendengar jika PT Trigadi menggadaikan lahan, untuk itu dirinya memerintahkan agar pemerintah kota mencabut yang menyatakan Mega Mall dilelang.
"Setelah saya mengetahui adanya permasalahan, kemudian saya meminta lelang tersebut di cabut," kata Arif.
Kemudian, dirinya juga meminta saran kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu namun Pemerintah Kota Bengkulu tidak menjalani apa yang disarankan tetapi telah melakukan pembenahan terhadap perjanjian agar Pemda Kota Bengkulu tidak mengalami kerugian.
Arif menyebut memang tidak ada pemasukan PAD bagi hasil dari perjanjian kerja sama penggunaan lahan Mega Mall dan PTM tersebut, namun yang ada hanya pajak parkir dan lainnya.
Diketahui, dalam pembacaan dakwaan terhadap tujuh terdakwa, empat di antaranya, yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu Chandra D. Putra, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono, dan Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi Budi Santoso didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yang merupakan saudara kandung, yaitu Direktur PT Tigadi Heriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari Satriadi Benggawan, dan Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan, didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).