Menteri LH pantau pengelolaan sampah di rest area tol Trans Jawa
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq berbincang dengan pedagang di rest area dalam bagian peninjauan pengelolaan sampah di Tol Trans Jawa. ANTARA/HO-KLH
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menginspeksi kesiapan pengelolaan sampah di tujuh rest area strategis Tol Trans Jawa sebagai bentuk antisipasi lonjakan saat libur Natal dan tahun baru.
Menurut keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif melakukan peninjauan di rest area M 57A, rest area 88B, rest area 102A, rest area 166A, rest area 228A, rest area 287A, dan rest area 379A sebagai bagian dari implementasi Surat Edaran Menteri LH/Kepala BPLH sekaligus penegakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan penanganan sampah secara terpadu di pusat aktivitas publik.
"Kami memohon kepada para pengelola kawasan, dalam hal ini tempat istirahat dan pelayanan, untuk menjadi simpul budaya penanganan sampah. Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya sendiri sampai tuntas," ujar Menteri Hanif.
Dia menyebut langkah itu ini diambil untuk memastikan setiap titik konsentrasi massa memiliki sistem pengurangan dan penanganan sampah yang efektif di tengah puncak mobilisasi masyarakat.
Dalam peninjauan di lapangan tersebut, Menteri Hanif secara khusus menyoroti tanggung jawab para pengelola kawasan dalam memutus rantai timbulan sampah dari sumbernya.
Melalui inspeksi itu, KLH/BPLH memastikan ketersediaan fasilitas pemilahan, sistem pengangkutan berkala, serta penguatan koordinasi lintas sektor antara pengelola jalan tol dengan pemerintah daerah demi menjamin sampah tidak menumpuk di area publik.
Selain melakukan pemantauan sarana prasarana, KLH/BPLH juga melakukan penilaian kinerja terhadap pengelola kawasan sebagai bentuk pengawasan ketat.
Menteri Hanif menyatakan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan hukum bagi pengelola yang lalai dalam menyediakan fasilitas pengolahan sampah yang memadai.
"Sesuai kesepakatan kami bersama Kementerian Pekerjaan Umum, saat ini juga dilakukan penilaian terhadap penanganan sampah dari satu sisi, dan dari sisi lain, kami menerapkan sanksi paksaan pemerintah kepada rest area yang belum memenuhi kewajiban fasilitas pengolahan sampah, dengan batas waktu paling lama enam bulan," ujarnya.
Berdasarkan data hasil survei Natal 2025 dari Badan Kebijakan Transportasi, diproyeksikan terdapat 119,5 juta orang melakukan pergerakan selama periode Natal dan tahun baru, atau setara dengan 42,01 persen dari total populasi Indonesia.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan 2,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan mobilitas itu berpotensi menimbulkan tambahan timbulan sampah hingga 59.000 ton dalam rentang waktu sekitar dua minggu, terutama dari penggunaan barang dan kemasan sekali pakai di ruang publik, seperti rest area dan fasilitas perjalanan darat lainnya.
Oleh karena itu, Menteri Hanif menyatakan bahwa pengendalian sampah di lokasi-lokasi tersebut menjadi fokus utama KLH/BPLH dalam mewujudkan perayaan akhir tahun yang bersih dan bertanggung jawab.
Pengendalian sampah selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dilaksanakan secara intensif, efektif, dan efisien di seluruh lokasi dengan potensi produksi sampah tinggi.
Dengan pengawasan ketat dan penerapan sanksi ini, KLH/BPLH mendorong rest area untuk bertransformasi menjadi titik strategis dalam mewujudkan budaya baru pengelolaan sampah di Indonesia.


