PDIP jelaskan sumber anggaran MBG di APBN 2026

Fraksi PDIP sebut dana Makan Bergizi Gratis tercantum dalam anggaran pendidikan; pemerintah belum beri tanggapan resmi.

Update: 2026-02-25 09:44 GMT

Elshinta/ ADP

Indomie

Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan klarifikasi terkait sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan menjadi perbincangan publik.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, mengatakan penjelasan tersebut diperlukan karena muncul beragam narasi di ruang publik mengenai asal anggaran program tersebut.

Menurut Esti, anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD. Ia menyebut, dalam dokumen resmi negara, sebagian dari anggaran pendidikan tersebut dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis.

“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden disebutkan alokasi untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu tercantum dalam dokumen resmi,” ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta.


Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Ia menyatakan bahwa dalam penjelasan Pasal 22, pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Selain itu, PDIP juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026 yang mencantumkan alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional lebih dari Rp 223 triliun.

“Data ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik dan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” kata Adian.


Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula anggota DPR Fraksi PDIP seperti Bonnie Triyana dan Denny Wahyudi. Mereka menekankan pentingnya transparansi agar masyarakat dapat mengawasi implementasi program tanpa mengurangi prioritas mutu pendidikan.

Elshinta Peduli

PDIP menilai perlu ada kejelasan karena terdapat pernyataan sejumlah pejabat yang menyebut pendanaan MBG berasal dari efisiensi anggaran, bukan dari pos pendidikan.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan maupun Badan Gizi Nasional, belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan PDIP tersebut.

Dalam sistem penganggaran negara, penjabaran detail belanja kementerian/lembaga tercantum dalam lampiran APBN dan Peraturan Presiden tentang rincian APBN. Perbedaan penafsiran atas pos anggaran dapat terjadi tergantung klasifikasi belanja dan mekanisme pengalokasiannya.

Perkembangan lebih lanjut mengenai polemik sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah. (Arie Dwi Prasetyo)

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News