Pedagang tolak larangan penjualan dalam Raperda KTR
Pedagang membentangkan spanduk penolakan Raperda KTR di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/11/2025). ANTARA/HO-dokumentasi pribadi.
Para pedagang kaki lima, pedagang pasar dan pedagang warteg membentangkan spanduk yang menolak pasal larangan penjualan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.
Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran mengatakan pihaknya tegas menyatakan penolakan terhadap pasal-pasal pelarangan penjualan yang difinalisasi Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta.
“Pasal larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus," kata Ngadiran di Jakarta, Kamis.
Diketahui, Pemerintah Jakarta memiliki 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Dari jumlah itu, 146 pasar masih aktif operasional, sementara tujuh pasar lainnya telah dialihfungsikan. Adapun pedagang tercatat sebanyak 110.480 orang.
“Ada seratus ribuan pedagang yang terdampak langsung dengan larangan-larangan Raperda KTR ini. Pedagang itu kan aset pasar yang harusnya dilindungi, diberdayakan," ujarnya.
APPSI pun mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR secara total.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Ali Mahsun menyampaikan permohonannya agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta segera meninjau ulang dan menunda pengesahan Raperda KTR.
Ali menyebut pihaknya menolak pasal-pasal yang mengatur jual beli rokok di dalam Raperda KTR.
"Baik itu jual rokok eceran maupun zonasi 200 meter dari sentra pendidikan, pelarangan pemajangan dan larangan merokok di area pasar, toko, dan rumah makan," katanya.