Pengacara Nadiem tak hadir, pengamat sebut potensi COC

Update: 2026-04-25 10:10 GMT

Sidang kasus dugaan korupsi Chromebook tidak dihadiri eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim maupun tim advokatnya, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (22/4/2026). ANTARA/Sulthony Hasanuddin

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai ketidakhadiran penasihat hukum dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

Menurut Abdul Fickar, tindakan tersebut berpotensi mengganggu jalannya proses persidangan dan justru merugikan pihak terdakwa karena menyebabkan sidang tertunda.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik peradilan, ketidaksepakatan antara pihak-pihak yang berperkara memang bisa terjadi. Namun, kondisi tersebut tidak seharusnya menghambat jalannya persidangan.

Fickar menambahkan, dalam situasi seperti itu jaksa penuntut umum (JPU) dapat meminta majelis hakim untuk tetap melanjutkan sidang meskipun penasihat hukum tidak hadir. Bahkan, terdakwa dapat dihadirkan secara paksa jika diperlukan demi kelancaran proses hukum.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook karena kuasa hukum Nadiem tidak hadir, meski sebelumnya telah disepakati untuk mengikuti persidangan.

Dalam perkembangan lain, pihak terdakwa juga sempat menggelar konferensi pers dan melaporkan hakim ke sejumlah lembaga pengawas peradilan, termasuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Sementara itu, muncul kabar bahwa Nadiem sempat pingsan dan tidak dapat mengikuti sidang. Namun, pihak kejaksaan menyebut hasil pemeriksaan dokter menunjukkan kondisi Nadiem sehat sebelum persidangan dimulai.

Kejaksaan juga menjelaskan bahwa Nadiem sempat mengeluh sakit saat berada di rumah tahanan, sehingga akhirnya dibawa ke rumah sakit karena kuasa hukum tidak hadir mendampingi proses persidangan.

Tags:    

Similar News