Polda pastikan kasus sponsorship MXGP bukan perkara korupsi
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Polisi Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas BP
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan kasus dana sponsorship perhelatan Motocross Grand Prix (MXGP) 2023-2024 tidak menyentuh pada persoalan hukum korupsi.
"Untuk perkara korupsinya ditangani kejaksaan. Kami di kepolisian fokus pada dugaan penipuan dan penggelapan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Polisi Syarif Hidayat, di Mataram, Selasa.
Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini merupakan tindak lanjut laporan vendor dari pihak swasta yang mendukung kelancaran acara.
Ia menyampaikan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini menjadi salah satu penanganan yang menonjol pada tahun ini.
Ia memastikan pihaknya menangani kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pada tahap penyelidikan ini kepolisian sudah meminta klarifikasi para pihak terkait, termasuk terlapor dari PT Samota Enduro Gemilang (SEG) selaku promotor acara.
"Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan, mulai dari vendor, promotor dalam hal ini PT SEG, hingga pihak yang berkaitan dengan MXGP," ucap dia.
Dalam tahapan ini, Syarif menerangkan bahwa pihaknya masih membutuhkan pandangan hukum dari ahli pidana. Dia tidak memungkiri bahwa hal tersebut dibutuhkan sebagai kelengkapan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
"Posisinya sekarang di akhir penyelidikan. Selanjutnya akan kami mintai pendapat ahli pidana," katanya.
Kejati NTB dalam persoalan ini turut terungkap melaksanakan penyelidikan soal korupsinya. Pengumpulan data dan bahan keterangan menjadi rangkaian penanganan.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Moh Zulkifli Said, memastikan, penyelidikan ini terus menunjukkan progres dari hasil permintaan keterangan para pihak.
Sama seperti yang dilakukan Polda NTB, jaksa turut mengambil keterangan tambahan dari pihak bank syariah plat merah milik daerah yang bertindak sebagai penyalur dana sponsorship.

