Polisi Tangerang Banten cegat pelajar hendak ikut aksi demo

Update: 2025-08-28 08:40 GMT

Petugas dari TNI/Polri berhasil mencegah keberangkatan massa aksi demonstrasi dari kelompok pelajar di Kota Tangerang Selatan, Banten. ANTARA/HO/Humas Polres Tangsel

Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil mencegah keberangkatan enam orang pelajar tingkat menengah atas yang hendak mengikuti aksi demonstrasi ke Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis.

Para pelajar yang berhasil dicegat aparat keamanan ini, didapat hasil penyekatan di beberapa titik keberangkatan seperti di Stasiun Kereta, jalan perbatasan antara Tangsel-Jakarta hingga di Rest Area Tol.

"Jumlah massa pelajar yang diamankan itu sebanyak enam orang dari sekolah tingkat SMA/SMK," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang di Tangerang, Kamis.

Ia mengatakan, seluruh pelajar yang berhasil dicegat ini diduga hendak mengikuti aksi demo yang terprovokasi oleh ajakan tersebar di media sosial (medsos).

Dimana, katanya, ketika personil melakukan kegiatan patroli ke objek vital mendapati sekelompok remaja/pelajar yang akan menuju Jakarta yang akan berangkat ke DPR RI.

"Maka, selanjutnya kami mengamankan dan didata di Polsek Ciputat Timur," ucapnya.

Dia bilang, hingga kini tim patroli dari Polres Tangsel masih melakukan penelusuran guna mengetahui kelompok pelajar lain hendak bergabung dengan aksi demonstrasi tersebut.

Selain itu, kepolisian juga melakukan penyisiran untuk mencegah lebih banyak pelajar memasuki wilayah perbatasan hendak mengarah ke lokasi demo.

Diketahui, aksi unjuk rasa yang diadakan oleh massa buruh dari Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) itu diikuti oleh ribuan buruh dari kawasan Jabodetabek. Aksi serupa juga digelar serempak di daerah-daerah.

Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di depan gerbang utama kompleks parlemen DPR/MPR, Jakarta.

Dalam aksi tersebut, buruh mengusung enam tuntutan utama. Pertama, hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM). Mereka meminta agar Upah Minimum Tahun 2026 naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.

Kedua, stop Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bentuk Satgas PHK. Ketiga, reformasi pajak perburuhan sekaligus kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak Tunjangan Hari Raya (THR), hapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT), dan hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

Keempat, sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus law. Kelima, sahkan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi. Keenam, revisi RUU Pemilu untuk redesain sistem Pemilu 2029.

Tags:    

Similar News