Polisi tangkap penjambret beraksi dengan kendaraan pengangkut sampah
Kepolisian menunjukkan tampang penjambret yang beraksi dengan menggunakan kendaraan roda tiga pengangkut sampah di Mataram, NTB, Sabtu (21/2/2026). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)
Kepolisian menangkap seorang pria yang melakukan aksi jambret menggunakan kendaraan roda tiga pengangkut sampah di Jalan Pejanggik, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra di Mataram, Minggu, menerangkan bahwa yang bersangkutan melancarkan aksinya pada Sabtu sore (21/2), seorang diri dengan menarik tas korban yang berisi handphone.
"Waktu itu, korban dalam perjalanan pulang menggunakan ojol (ojek online). Di tengah perjalanan, tiba-tiba pelaku datang menghampiri dan menarik tas korban hingga putus," katanya.
Aksi pelaku membuat korban terjatuh dari kendaraan yang ditumpanginya dan mengakibatkan kepala korban terbentur di aspal jalan.
"Karena kondisi jalan waktu itu ramai, aksi pelaku dilihat pengendara lain dan dikejar. Karena panik, pelaku yang kabur pakai kendaraan pengangkut sampah menabrak pengendara lain," ucap dia.
Keributan dari aksi pelaku pun terendus anggota Satlantas Polresta Mataram yang kebetulan sedang melaksanakan tugas rawan sore atau pengamanan arus lalu lintas menjelang waktu berbuka puasa.
"Akibat kejadian tersebut, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti tas korban dan kendaraan yang digunakan," ujarnya.
Kini pelaku yang berinisial MF alias Toni (23) asal Punia, Kota Mataram, telah diamankan beserta barang bukti di Mapolresta Mataram.
Dari hasil pemeriksaan terungkap MF memiliki catatan kriminal yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.
"Jadi, yang bersangkutan ini residivis," katanya.
Atas perbuatan jambret yang tergolong dalam pencurian dengan kekerasan tersebut, MF kembali menyandang status tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 479 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dari kasus ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri lokasi kejadian lainnya," ucap Dharma.

