Polisi ungkap kasus peredaran ribuan dolar palsu di Tangerang
Kedua tersangka pengedar uang palsu berinisial (kiri-kanan) HS dan ARS saat ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2025). ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran uang dolar palsu sebanyak 2.463 lembar di Kota Tangerang, Banten.
"Menyita uang palsu berupa 1.934 lembar Dollar Amerika Serikat dan 529 lembar Dollar Singapura," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Edy menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang asing yang diduga palsu dan meresahkan.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan,” katanya.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di bawah Jembatan Penyeberangan Orang JPO di Kota Tangerang pada Kamis (18/12).
"Mengamankan tersangka HS saat berada di dalam bus rute Pandeglang-Kalideres, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar uang palsu," katanya.
Kemudian Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) melakukan pengembangan ke wilayah Pandeglang (Banten) dan kembali mengamankan tersangka ARS yang berperan sebagai pembuat desain sekaligus pencetak uang palsu dolar AS (USD) dan dolar Singapura (SGD).
“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolda Metro Jaya. Penyidik sedang melakukan proses penyidikan, ” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya mata uang asing serta segera melapor ke Kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan transaksi yang mencurigakan

