Polres Karawang tangani kekerasan terhadap anak dengan modus kue bolu

Update: 2026-03-05 03:10 GMT

Ilustrasi - Kekerasan terhadap anak. (ANTARA/dok)

Indomie

Aparat kepolisian dari Polres Karawang menangani kasus kekerasan terhadap anak yang dialami seorang bocah perempuan berusia 15 tahun, dengan modus dibelikan kue bolu.

Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Rabu mengatakan kasus kekerasan terhadap anak yang dialami SAJ (15) ini terjadi di sekitar Dusun Cikeleng, Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran, Karawang.

Peristiwanya dilaporkan terjadi pada Senin (2/3), dan sempat viral di media sosial. Sedangkan pihak kepolisian mendapat laporan kejadian itu pada Selasa (3/3).

Sesuai laporan polisi keluarga korban, peristiwa penganiayaan terjadi di area lapangan dekat warung, tepatnya di Jalan Buer Turi, Dusun Cikeleng, Desa Jayanegara.

Tiga orang remaja perempuan ditetapkan sebagai terlapor dalam kejadian itu. Ketiganya masing-masing berinisial WS (perempuan), AK (perempuan), dan A (perempuan). Mereka diduga melakukan aksi kekerasan fisik terhadap korban SAJ, seorang warga Dusun V, Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon.

Tindakan kekerasan itu terungkap setelah kakak korban, Yopi Setiawan (35), melapor ke polisi. Saat kejadian, Yopi sedang berada di Jakarta karena bekerja. Ia mendapat telepon dari seorang saksi berinisial AMZ (19) yang mengabarkan bahwa adiknya, SAJ, mengalami penganiayaan oleh teman-temannya.

"Korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Awalnya, korban dijemput oleh para pelaku dengan alasan akan dibelikan kue bolu. Namun, alih-alih diantarkan ke toko kue, korban malah dibawa ke sebuah warung di dekat lapangan di Dusun Cikeleng," katanya.

Elshinta Peduli

Saat di lokasi kejadian, korban dikeroyok oleh ketiga pelaku. Akibat rasa kesal dan marah, para pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara menampar, memukul, menarik rambut, hingga menendang tubuh korban.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami rasa sakit yang luar biasa dan luka memar di sekujur tubuhnya.

Atas kejadian tersebut, penyidik Satres PPA Dan PPO Polres Karawang saat ini tengah melakukan penyelidikan serta akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Dari laporan yang ada, terlapor terancam pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News