Polres Lombok Tengah ungkap kasus rudapaksa anak bawah umur
Terduga pelaku kasus rudapaksa yang diamankan Polres Lombok Tengah, Provinsi NTB di Lombok Tengah, Senin (16/2/2026) (ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Tengah)
Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku inisial D (31) kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Aik Bukak, Kecamatan Batukliang Utara.
"Kami mengamankan terduga pelaku D diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur sebanyak empat orang yakni inisial MAK, MHS, A dan MAA," kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi di Lombok Tengah, Selasa.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku menggunakan modus dengan mengajak korban untuk berolahraga, sebelum melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap para korban.
"Terduga pelaku kemudian mengiming-imingi korban serta memberikan uang sebesar Rp15 ribu sebelum melakukan perbuatan cabul terhadap korban," katanya.
Ia mengatakan saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat berada di luar rumah.
“Peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam menjaga keselamatan anak. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan mengawasi pergaulan anak-anak saat berada di luar rumah,” katanya.

