Produk sulit tembus pasar modern akibat legalitas belum lengkap

Update: 2025-10-08 02:10 GMT

Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kota Tangerang pada momentum bulan Agustus yang digelar di Pasar Tradisional. ANTARA/Irfan

Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) mengungkapkan produk yang bagus tidak otomatis bisa menembus ritel modern tanpa legalitas lengkap.

Ketua Bidang UMKM Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Irwan S. Widjaja di Tangerang, Banten, Selasa (7/10) mengatakan banyak UMKM akhirnya tersingkir dari peluang besar karena legalitas yang belum lengkap.

Adapun legalitas tersebut seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, hingga hak kekayaan intelektual yang menjadi syarat mendasar agar UMKM dipercaya oleh kurator ritel maupun pembeli.

Irwan memaparkan secara detail langkah pendaftaran NIB melalui sistem OSS mulai dari pemilihan KBLI hingga pemenuhan persyaratan pasca-NIB. Ia menekankan, kelengkapan dokumen hukum akan membuka jalan UMKM menuju kurasi ritel modern.

“Banyak UMKM gagal bukan karena produknya buruk, tetapi karena legalitasnya tidak lengkap. Padahal, dengan dokumen yang jelas, produk mereka akan lebih mudah diterima,” kata dia

Ketua Tim Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan Sarana Peredaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nihan Saputro menambahkan legalitas perlu diperkuat dengan mutu pangan olahan yang aman. Ia menjelaskan pentingnya CPPOB, PMR, serta registrasi izin edar agar produk dipercaya konsumen.

“UMKM tidak sendiri. Kami menyediakan jalur konsultasi, panduan online, bahkan diskon PNBP untuk UMK agar mereka lebih mudah menembus pasar modern,” katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan UMKM yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sugiharto mengatakan pembuatan NIB di Kota Tangerang dapat diproses secara online setiap hari selama 24 jam melalui website oss.go.id atau aplikasi OSS Indonesia versi 2.0 secara gratis atau tanpa pungutan biaya.

NIB berlaku sebagai legalitas sah di mata hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi atau BKPM melalui sistem oss.go.is. "NIB berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan hak akses kepabeanan,” katanya.

Sementara itu tahapan mengajukan izin usaha di OSS yakni dengan login ke akun OSS di https://oss.go.id/ lalu akses pemberian izin usaha. Memilih penambahan informasi pelaku usaha, identifikasi sektor usaha dan tipe aktivitas.

Pengisian informasi usaha, deskripsi aktivitas usaha di OSS, daftar produk atau jasa lebih lanjut dan penyelesaian proses pemberian izin usaha dan cetak NIB

“Urus NIB juga bisa dilakukan di https://oss.go.id/ dengan persyaratan memiliki izin tempat usaha, NIK, NPWP, memahami jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM dan alamat email dan nomor telepon yang aktif,” kata dia.

Similar News