Siman Bahar meninggal, KPK hentikan penyidikan kasus Antam
Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi saat melihat suasana luar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (ANTARA/Rio Feisal) (ANTARA/Rio Feisal)
Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Siman Bahar.
Siman Bahar sebelumnya merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama antara PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dengan PT Loco Montrado pada 2017. Ia diketahui sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari perusahaan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Siman Bahar pada 23 April 2026.
Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah penyidik memperoleh surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa Siman Bahar telah meninggal dunia. SP3 tersebut juga telah disampaikan kepada pihak keluarga.
Meski penyidikan terhadap Siman Bahar dihentikan, KPK menyebut upaya pemulihan kerugian negara tetap dilakukan. Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK menetapkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, sebagai tersangka pada 17 Januari 2023.
Selain itu, KPK juga menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar. Status tersangka korporasi tersebut diumumkan pada 14 Oktober 2025 setelah proses penyidikan yang dimulai sejak Agustus 2025.
Sebelumnya, pada 13 April 2026, KPK mengonfirmasi telah menerima informasi bahwa Siman Bahar telah meninggal dunia sehingga penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.