Soal BPJS PBI, Wali Kota Denpasar beri klarifikasi
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara (tengah) didampingi Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar Laxmy Saraswati (kanan) memberikan klarifikasi soal penonaktifan PBI jaminan kesehatan pada BPJS Kesehatan di Denpasar, Bali, Sabtu (14/2/2026). ANTARA/Rolandus Nampu
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebutkan penonaktifan penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan untuk BPJS Kesehatan atas perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sosial.
"Saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada bapak Presiden dan juga bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami yang menyatakan bahwa bapak presiden menginstruksikan kepada menteri sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar," kata Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di Denpasar, Sabtu, didampingi Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar Laxmy Saraswati.
Jaya Negara menyatakan tidak ada niat untuk membuat kegaduhan di tengah masyarakat sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sosial.
Yang Wali Kota maksudkan dalam pernyataan tersebut yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami, adalah bapak presiden mengeluarkan instruksi nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif dan efisien," katanya.
Setelah mendapatkan informasi dari Kadis Sosial Kota Denpasar Laxmy Saraswati ternyata di Kota Denpasar terdapat 24.401 jiwa penerima manfaat PBI tersebut.
Dirinya pun telah melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk melakukan langkah strategis yakni mengaktifkan kembali data puluhan ribu warga Denpasar tersebut agar tetap dilayani layanan kesehatannya.
Pengaktifan puluhan ribu warga Kota Denpasar tersebut menggunakan dana dari APBD Kota Denpasar.
"Kami ingin mengambil suatu kebijakan, bahwa data yang di nonaktifkan itu, kami aktifkan dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan di Kota Denpasar," katanya.
Sebelumnya, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf meminta Wali Kota Denpasar Jaya Negara mencabut pernyataannya yang dinilai menyesatkan publik terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Wali Kota Denpasar sebelumnya menyebutkan ada perintah presiden melalui Kemensos untuk menonaktifkan pasien PBI BPJS Kesehatan Desil 6 sampai 10 termasuk di Kota Denpasar.
Mensos menilai pernyataan Wali Kota Denpasar tersebut memunculkan kebingungan di masyarakat luas karena jauh dari fakta yang sebenarnya.
"Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung, karena yang disampaikan jauh dari fakta. Seakan-akan Presiden menginstruksikan menonaktifkan PBI," kata Mensos usai berkoordinasi terkait pelaporan PBI dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Jumat (13/2).
Mensos pun menegaskan tak ada perintah dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menonaktifkan data PBI jaminan kesehatan sebagaimana yang disampaikan oleh Wali Kota Denpasar.


