4 orang saksi perkara pemberian kredit PT Sritex diperiksa Kejagung

Update: 2025-11-06 00:46 GMT

Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait kasus pemberian kredit PT Sritex, Rabu (5/11/2025)

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung adalah berinisial:

1. PSN selaku Group Head Klaim Benda pada PT Asuransi Jasa Indonesia.

2. RMN selaku Senior Association pada Maja Law Office.

3. TKJ selaku Notaris di Jakarta pada Kantor Notaris & PPAT Tjoa Karina Juwita.

4. GAN selaku Team Leader 2 Credit Review I LPEI tahun 2019-2020.

Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Elshinta, Rabu (5/11/2025), keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, demikian keterngan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H. (Dwi/Ter)

Similar News