Bareskrim bongkar sindikat phishing E-tilang palsu, lima tersangka ditangkap
Sindikat dikendalikan WNA asal Tiongkok, 124 tautan phishing disita
Foto: Divhumas Polri
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung.
Pelaku membuat situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi e-tilang dan menyebarkan tautan jebakan melalui SMS blast ke masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima SMS dari nomor tak dikenal.
“Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” ujar Himawan, saat Konfrensi Pers di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan phishing yang digunakan pelaku. Polisi juga mengidentifikasi enam nomor tambahan untuk SMS blast, dari lima nomor awal yang terdeteksi.
Pengembangan kasus membawa polisi menangkap lima tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Jawa Tengah dan Banten. Kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok, sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan.
“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegas Himawan.
Para tersangka dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.
Polri mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pesan dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diminta memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi atau keuangan.


