Baznas RI sambut baik keputusan MK soal revisi UU Zakat

Update: 2025-08-29 05:30 GMT

Tolak Monopoli Zakat Sejumlah pengunjukrasa yang tergabung dalam Serikat Masyarakat Amankan Zakat (SMAZ) berunjukrasa menolak monopoli zakat di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/11). SMAZ menuntut adanya judicial review atau uji materi terhadap UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam pernyataannya SMAZ menyatakan Undang-undang ini tidak akan optimal karena kepercayaan masyarakat semakin rendah kepada pemerintah. (FOTO ANTARA/Agus Bebeng)

Elshinta.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara, Kamis (28/8).

"Baznas menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan," kata Ketua Baznas RI Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Jumat.

Noor mengatakan putusan MK No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025 menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, yaitu sistem terintegrasi secara nasional yang memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, baik pusat maupun daerah.

Ia menilai sistem ini akan menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan hukum positif Indonesia. Baznas, jelas Noor, memandang arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

Selain itu, ia memandang MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola bagi seluruh lembaga pengelola zakat, agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

"Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat," tutur Noor Achmad.

Dengan adanya putusan MK ini, Noor mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.

MK memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa Baznas bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan para pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan LAZ dan Pemerintah.

MK juga memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun, guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.

Tags:    

Similar News