Bengkayang dorong penanganan pertambangan rakyat berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten Bengkayang dorong pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah menghadirkan solusi legal dan berkelanjutan bagi masyarakat
Pertemuan Wakil Bupati Bengkayang Syamsul Rizal dengan Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam membahas solusi penanganan pertambangan rakyat di Bengkayang (ANTARA/Narwati)
Pemerintah Kabupaten Bengkayang mendorong pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah menghadirkan solusi legal dan berkelanjutan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.
Menurut Wakil Bupati Bengkayang Syamsul Rizal, WPR dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mengurangi praktik pertambangan ilegal yang kerap menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Dengan adanya WPR, pemerintah dapat menata aktivitas tambang rakyat agar berjalan tertib, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi daerah," ujarnya di Bengkayang, Minggu.
Wakil Bupati memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam memenuhi syarat yang dibutuhkan. Menurutnya, legalisasi pertambangan rakyat merupakan kebutuhan mendesak agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
“WPR bukan hanya soal legalitas, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dari risiko hukum serta kerusakan alam. Kami ingin tambang rakyat menjadi aktivitas yang tertib, aman, dan tetap berwawasan lingkungan,” ujar Syamsul Rizal.
Ia menambahkan, dengan adanya WPR, pemerintah dapat lebih mudah mengawasi aktivitas tambang sekaligus mendorong praktik penambangan yang lebih ramah lingkungan. Hal ini juga dapat mengurangi potensi konflik sosial yang kerap muncul akibat pertambangan ilegal.
Dia juga berharap WPR dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan ekonomi warga dan upaya menjaga kelestarian sumber daya alam.
Selanjutnya, Pemkab Bengkayang akan menyiapkan dokumen teknis, peta tata ruang, serta kajian lingkungan untuk memperkuat usulan ke pemerintah pusat melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalbar.
Gubernur Kalbar Ria Norsan menyampaikan dukungannya terhadap rencana Bengkayang tersebut . Ia menegaskan bahwa pengusulan WPR harus memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan, mulai dari tata ruang hingga kajian lingkungan.
Kabupaten Bengkayang juga diminta belajar dari pengalaman Kapuas Hulu dan Ketapang yang lebih dulu mengajukan WPR.
“Jika seluruh dokumen sesuai aturan, pemerintah provinsi akan mendukung dan memfasilitasi pengusulan WPR ke pemerintah pusat,” kata Ria Norsan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD kabupaten Bengkayang Esidorus menuturkan, bahwa sebagai bentuk kontrol dari DPRD sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait solusi atas persoalan pertambangan rakyat di daerah tersebut.
Menurut dia, penetapan WPR sangat mendesak mengingat aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) masih marak terjadi di Bengkayang. Dengan adanya WPR, izin pertambangan rakyat (IPR) bisa diterbitkan secara legal, sehingga aktivitas penambangan masyarakat mendapat kepastian hukum.
“Jika WPR sudah ditetapkan, masyarakat bisa menambang dengan izin resmi, daerah bisa memungut Iuran Pertambangan Rakyat (Iupera), dan pemerintah lebih mudah mengatur agar kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan,” katanya.
Esidorus menambahkan, konsultasi dengan kementerian juga membahas payung hukum baru, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU tersebut memberikan prioritas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada koperasi, organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, perguruan tinggi, serta masyarakat lokal.
“Artinya, selain WPR, masyarakat juga bisa mendapatkan legalitas melalui IUP. Hal ini menjadi opsi tambahan dalam penataan pertambangan rakyat di Bengkayang,” jelasnya.
Ia menilai, hasil konsultasi di Kementerian ESDM menunjukkan adanya peluang besar bagi Bengkayang untuk segera memperoleh penetapan WPR. Dengan begitu, persoalan PETI bisa diatasi secara bertahap melalui solusi regulasi, bukan hanya tindakan penertiban.