Di Cecar DPR, Kajari Karo akui salah ketik surat penahanan Amsal
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyayangkan kecerobohan administratif Kajari Karo yang berpotensi memiliki konsekuensi hukum signifikan.
Foto: Arie Dwi Prasetyo/Rama
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan administratif dalam dokumen terkait penahanan Amsal Christy Sitepu. Pengakuan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, awalnya menyoroti perbedaan substansi yang sangat kontras antara surat penetapan Pengadilan Negeri Medan dengan surat yang dikeluarkan oleh Kejari Karo.
Pasalnya, pengadilan memerintahkan penangguhan penahanan bagi Amsal, namun pihak kejaksaan justru menerbitkan surat dengan istilah "pengalihan jenis penahanan".
"Ini kan dua hal yang berbeda. Kalau penangguhan penahanan diatur Pasal 110, pengalihan jenis penahanan Pasal 108. Coba Bu dijelaskan Bu," kata Habiburokhman dalam forum tersebut.
Menanggapi cecaran tersebut, Danke Rajagukguk mengakui adanya kekeliruan dalam penulisan perihal surat. Ia berdalih bahwa kesalahan tersebut murni merupakan kekeliruan teknis saat pengetikan dokumen.
"Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap, izin pimpinan, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan," ujar Danke.
Mendengar jawaban tersebut, Habiburokhman kemudian mempertanyakan apakah kesalahan itu terjadi secara sengaja. Namun, Danke tetap pada pembelaannya bahwa hal itu dilakukan oleh staf yang mengetik surat tersebut.
Ketua Komisi III itu pun menegaskan bahwa sebagai pimpinan tertinggi di Kejari Karo, Danke seharusnya melakukan pengecekan mendalam terhadap dokumen sensitif sebelum membubuhkan tanda tangan. Menurutnya, istilah hukum yang berbeda memiliki implikasi yang sangat berbeda pula bagi hak-hak tersangka.
"Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu Kajari Bu, harusnya kan paham dua hal yang sangat berbeda," tegas politisi Fraksi Gerindra tersebut.
Mendapat teguran keras soal profesionalisme kepemimpinannya, Danke kembali mengakui kekhilafannya di hadapan para anggota dewan. "Siap pimpinan, siap salah pimpinan," jawab Danke singkat.
Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mendalami persoalan ini. Langkah tersebut diambil guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur atau kejanggalan lebih lanjut dalam penanganan perkara korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu di wilayah hukum Sumatera Utara tersebut.
Arie Dwi Prasetyo/Rama


