DPR-Pemerintah jamin layanan kesehatan PBI tetap berjalan selama masa transisi 3 bulan

Update: 2026-02-09 09:19 GMT

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan jajaran pemerintah, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan, Senin (9/2/2026)

Elshinta Peduli

DPR RI bersama pemerintah menyepakati langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan layanan jaminan kesehatan nasional di tengah proses pemutakhiran data kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan jajaran pemerintah, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan. Rapat tersebut membahas perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan yang terintegrasi.

Dalam kesimpulan rapat, DPR dan pemerintah sepakat memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa gangguan selama masa transisi penataan data.

“Dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah.” ujar Dasco dalam Rapat bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Selain itu, DPR dan pemerintah juga menyepakati perlunya pemutakhiran data secara menyeluruh dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait agar bantuan tepat sasaran.

“Yang kedua, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, Kemensos, Pemda, BPS, BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru,” kata Dasco.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat validitas data penerima manfaat sekaligus meminimalkan dampak sosial di masyarakat. DPR juga menekankan pentingnya optimalisasi anggaran negara yang telah dialokasikan untuk program jaminan kesehatan nasional.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan diminta lebih aktif memberikan informasi kepada masyarakat terkait status kepesertaan, khususnya apabila terjadi penonaktifan.

“Empat, DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU Pemda,” ujar Dasco.

Arie Dwi Prasetyo/Ter

Elshinta Peduli

Similar News