Fikri Faqih minta agar penolakan Tes Kemampuan Akademik jadi alat evaluasi

Update: 2025-11-06 12:23 GMT

Anggota Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M  (kanan)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) perlu menjadikan petisi penolakan penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui laman change.org sebagai alat evaluasi. Hal ini mengingat petisi yang diinisiasi oleh akun Siswa Agit tersebut sudah mengumpulkan lebih dari 241.605 tanda tangan hingga Rabu (5/11/2025).

Anggota Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M meminta agar Kemendikdasmen melihat petisi tersebut sebagai alat evaluasi yang positif, bagi penyelenggaraan TKA ke depan. “Petisi ini harus dilihat dari sisi positifnya yakni bisa menjadi alat evaluasi dalam pelaksanaan TKA selanjutnya,” kata Fikri, saat diwawancarai Radio Elshinta Semarang, Rabu (5/11/2025).

Menurut Fikri esensi dari TKA harus berorientasi pada tujuan awal pelaksanaannya, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA.

"Aturan tersebut menyebut TKA bertujuan untuk memperoleh informasi capaian akademik, menjamin akses bagi murid Pendidikan Nonformal dan Informal, mendorong peningkatan kapasitas pendidik, serta memberikan bahan acuan penjaminan mutu Pendidikan" jelas Fikri

Selain itu, Fikri juga menekankan perlunya solusi yang akuntabel dan terpusat dalam menghadapi keluhan masyarakat terkait TKA. "Saya menyarankan agar Kemendikdasmen segera memberikan penjelasan secara transparan kepada inisiator petisi dan seluruh pihak terkait yang terjangkau,” jelasnya.

Lebih lanjut Legislator Partai Keadilan Sejahtera dari Dapil IX Jawa Tengah (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupatenn Brebes) juga mendorong Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan segera mengambil langkah nyata.

“Selanjutnya saya menyarankan BSKAP berkoordinasi dengan Kemendagri kemungkinan untuk membuka desk pengaduan resmi tentang pelaksanaan TKA. Kalau perlu sebagaimana dalam pelaksanaan PPDB bisa saja kerja sama dengan Ombudsman RI,” pungkasnya.

Diketahui, seorang siswa dengan akun change.org Siswa Agit membuat petisi penolakan terhadap penyelenggaraan TKA dan viral. Melalui petisi dengan judul: Batalkan Pelaksanaan TKA 2025, tersebut siswa Agit mengungkapkan petisi ini dipicu protes siswa yang menilai pelaksanaan TKA dilakukan secara tiba-tiba dan menambah tekanan di tengah penerapan Kurikulum Merdeka.

“Sistem baru ini tidak hanya menambah tekanan pada kami, tetapi juga mempermainkan masa depan pendidikan kami,” demikian narasi dalam petisi tersebut.

Siswa Agit juga mengeluhkan Kurikulum Merdeka yang tumpang tindih dengan TKA yang tiba-tiba diadakan, dan menciptakan ketidakstabilan bagi murid.

Penulis: Yuniar Kustanto/Ter

Similar News