Fraksi PDIP DPRD Jabar belum berkesimpulan soal Bandung Zoo

Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat belum berkesimpulan soal polemik yang terjadi di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

By :  Widodo
Update: 2025-10-05 00:31 GMT

Situasi audiensi Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat dengan Penjaga Warisan Sunda (Pewaris) di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Kamis (2/10/2025). (ANTARA/HO Istimewa)

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat belum berkesimpulan soal polemik yang terjadi di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

Pasalnya, kata anggota Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang, pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan apa-apa atas polemik ini, karena belum memiliki cerita yang lengkap.

"Jadi kita belum menyimpulkan dan bersikap karena kan kita baru mendengar dari satu pihak," kata Rafael pada ANTARA dalam telewicara di Bandung, Sabtu.

Rafael menceritakan pihak Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat, baru mendapatkan cerita dari Penjaga Warisan Sunda (Pewaris) dengan dimotori Rully H Alfiady (koordinator) dan Deff Bratakoesoema, yang menyampaikan aspirasi terkait kondisi Kebun Binatang Bandung, dalam audiensi yang dilakukan Kamis (2/10).

Rafael yang juga hadir dalam audiensi tersebut, mengatakan berdasarkan versi yang disampaikan Pewaris, ada kelompok masyarakat yang mengaku ahli waris pendiri Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Ema Bratakoesoema yang merasa seolah "disingkirkan".

"Pertama menurut mereka, dasarnya tiba-tiba tahun 2025, Pemkot Bandung punya sertifikat hak pakai, padahal secara turun-temurun dari tahun 1930-an sudah diurus mereka. Nah yang kedua adalah terkait perpecahan internal yayasan, dan Pemkot Bandung dinilai mereka, berpihak ke kubu seberangnya," ujar Rafael.

Rafael mengatakan versi dari pihak Pewaris, mereka menilai ada kepentingan investasi oleh YMT versi berseberangan dengan mereka bersama Pemkot Bandung atas aset Kebun Binatang.

"Versi mereka, dinilai ada investasi antara Pemkot Bandung dan pihak yang berseberangan dengan mereka agar lebih komersil, seperti nanti ada kondominiumnya. Dan mereka merasa curiga hal itu akan menyebabkan konservasinya mulai ditinggalkan," ucap dia.

Setelah audiensi dengan Pewaris, Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat, kata Rafael, selanjutnya persoalan ini akan dibawa ke DPRD Jawa Barat untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Jadi nanti kita bawa ke DPRD secara kelembagaan. Kemarin kebetulan mereka datangnya ke fraksi PDIP. Dan yang langsung merespon ya baru kita tapi kita akan bawa ke institusi DPRD untuk rapat dengar pendapat," ujar Rafael.

Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) saat ini diketahui dalam pengelolaan manajemen lama yakni Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang dimotori Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi.

Adapun Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Bandung Zoo dan dituntut untuk menjalani hukuman 15 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda mencapai belasan miliar rupiah.

Di tengah menjalani sidang perkara korupsi, YMT Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi bersama empat orang lainnya, mengajukan gugatan pada Pemerintah Kota Bandung (Wali Kota Bandung) terkait status lahan yang kini digunakan untuk Kebun Binatang Bandung.

Selain itu, Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi bersama enam orang lainnya, juga mengajukan gugatan pada para pengurus YMT yang dimotori oleh John Sumampau terkait sengketa akta yayasan.

Tags:    

Similar News