Hari Pers Nasional 2026, Iwakum raih penghargaan dari PWI

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Update: 2026-02-09 10:20 GMT

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta Peduli

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Iwakum dalam penguatan jurnalisme hukum dan perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

Penghargaan PWI Awards itu diterima langsung oleh Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, dalam rangkaian acara puncak Hari Pers Nasional 2026 yang digelar di Serang, Banten, Senin (9/2/2026).

Irfan Kamil menyampaikan penghargaan tersebut merupakan pengakuan atas kerja kolektif para wartawan hukum yang selama ini konsisten mengawal isu penegakan hukum, kebebasan pers, dan hak publik atas informasi.

“Penghargaan ini kami maknai sebagai pengingat sekaligus tanggung jawab moral untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pers pada kepentingan publik,” kata Kamil seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Senin (9/2).

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan penghargaan tersebut tidak hanya ditujukan kepada organisasi, tetapi juga kepada seluruh wartawan hukum yang bekerja dengan komitmen pada etika dan konstitusi.

“Ini adalah apresiasi bagi kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional dan berintegritas. Bagi kami, penghargaan ini menjadi dorongan untuk terus menguatkan jurnalisme hukum yang kritis namun tetap bertanggung jawab,” kata Ponco.

Elshinta Peduli

Berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik, Iwakum sebelumnya mengajukan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak dapat dilakukan secara serta-merta, serta harus mengedepankan mekanisme haKKwtuaKw, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Iwakum menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan kebebasan pers, jurnalisme hukum yang berintegritas, serta penegakan prinsip negara hukum yang demokratis.

Elshinta Peduli

Similar News