Jaksel bantu promosi pedagang Barito yang pindah ke Lenteng Agung

Update: 2025-10-28 04:30 GMT

Kios-kios di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Jakarta Selatan. ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Suku Dinas (Sudin) Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan (Jaksel) membantu promosi pedagang Barito yang pindah ke Sentra Fauna Lenteng Agung.

"Nanti yang ada di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung ada dukungan dari Sudin PPKUKM untuk membantu promosi para pedagang yang pindah ke lokasi Lenteng Agung," kata Kepala Seksi KUKM Sudin PPKUKM Jakarta Selatan Edi Margono saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan pihaknya mengupayakan berbagai bentuk promosi, baik melalui media sosial maupun kegiatan bazar. Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan kelurahan dan kecamatan setempat agar Sentra Fauna Lenteng Agung cepat dikenal masyarakat sehingga pedagang tidak perlu khawatir jika dagangannya tidak laku.

"Jadi, para pedagang tidak perlu khawatir. Kami akan mendampingi agar usahanya tetap berjalan dan berkembang di tempat yang baru," ucap Edi.

Sementara itu, kuasa hukum pedagang Barito Damianus Jefry menegaskan pedagang Barito bukan pedagang liar karena mereka sudah memenuhi kewajiban, yakni membayar retribusi. Mewakili pedagang Barito, dia juga menyatakan enggan direlokasi ke Pasar Lenteng Agung lantaran khawatir jualannya tidak laku dan lokasinya yang dikhawatirkan banjir.

"Lenteng Agung itu relokasinya sangat tidak tepat. Kalau kita berdagang itu kan mau laku. Kalau di sana itu kan modelnya jurang, hujan pasti banjir kata warga setempat," ungkap Damianus.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan Sentra Fauna di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sebagai tempat relokasi yang baik dan layak bagi Pedagang Barito. Sentra tersebut berdiri di atas lahan seluas 7.500 meter persegi. Dari luas tersebut, sekitar 2.000 meter persegi dialokasikan untuk pedagang yang sebelumnya menempati Lokasi Sementara (Loksem) JS 25, JS 26, JS 30, dan JS 96.

Total kios terbagi dalam tiga zona utama, yakni Zona A yang terdiri atas 22 kios kuliner, Zona C dan D sebanyak 74 kios pedagang burung dan pakan hewan, serta Zona E untuk parsel dan kuliner sebanyak 29 kios. Sementara Zona B yang diperuntukkan bagi amphitheater masih belum berproses. 

Tags:    

Similar News