KAI Jakarta catat ada 140 perlintasan liar kereta api hingga Oktober
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatat masih ada 140 perlintasan liar kereta api di wilayah kerja Daop 1 Jakarta hingga awal Oktober 2025.
Petugas KAI Daop 1 Jakarta bersama komunitas pecinta kereta api melakukan sosialisasi keselamatan perkeretaapian pada Sabtu (4/10/2025), di JPL 75 Stasiun Sudimara, Tangerang Selatan. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatat masih ada 140 perlintasan liar kereta api di wilayah kerja Daop 1 Jakarta hingga awal Oktober 2025 sehingga menjadi perhatian serius karena berisiko tinggi terjadi kecelakaan.
Sementara itu, 287 lainnya merupakan perlintasan yang dijaga bersama pihak terkait.
"Perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan kecelakaan, sehingga diperlukan perhatian lebih dari semua pihak," kata Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Ahad.
Karena itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta terus berupaya agar perlintasan liar ditutup secara bertahap sesuai amanat regulasi, serta mengajak masyarakat untuk menggunakan jalur resmi yang lebih aman.
Selain itu, untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, khususnya di perlintasan sebidang, KAI Jakarta rutin melakukan kegiatan sosialisasi keselamatan perkeretaapian.
"Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama dan setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," ujar Ixfan.
Kegiatan ini salah satunya dilakukan pada Sabtu (4/10). PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan sosialisasi keselamatan perkeretaapian di JPL 75 Stasiun Sudimara yang melibatkan komunitas pecinta kereta api.
Dalam sosialisasi disampaikan kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu disiplin dan mematuhi aturan berlalu lintas.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan setiap pengendara kendaraan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau isyarat lain sudah diberikan.
Kemudian, mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel jika tidak ada palang pintu.
PT KAI Daop 1 Jakarta berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memperkuat kesadaran masyarakat sehingga angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan secara signifikan.