Kalteng siapkan RPPLH dan DDDTLH wujudkan pembangunan berkelanjutan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyiapkan RPPLH dan DDDTLH sebagai langkah strategis dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

By :  Widodo
Update: 2025-11-29 15:50 GMT

Arsip - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kedua kiri) dan lainnya menggunakan perahu mesin melintasi sekat kanal di Taman Nasional Sebangau, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, (16/4/2025). (ANTARA/Auliya Rahman/Spt.).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyiapkan RPPLH dan DDDTLH sebagai langkah strategis dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Joni Harta di Palangka Raya, Sabtu, menjelaskan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah dokumen rencana jangka panjang selama 30 tahun yang menjadi landasan arah kebijakan lingkungan hidup daerah.

"Sedangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) merupakan indikator penting dalam menilai kapasitas lingkungan untuk mendukung pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah,” jelasnya.

Joni mengatakan, terkait keduanya DLH Kalteng telah melaksanakan sosialisasi maupun konsultasi publik.

Kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dia memaparkan, dinamika pemanfaatan ruang di Kalimantan Tengah meliputi sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, hingga infrastruktur yang menjadi tantangan tersendiri bagi keberlanjutan ekosistem.

"Maka data yang akurat, kajian mendalam, serta masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan agar dokumen RPPLH tersusun secara komprehensif dan mampu menjadi pedoman pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut," ujarnya.

Sebelumnya Tim Penyusun DDDTLH dan RPPLH Bayu Arya Santosa memaparkan, penyusunan dokumen mengacu pada UU No. 32/2009 dan PP No. 26/2025, dengan fokus pada upaya perlindungan lingkungan, pengaturan pemanfaatan serta cadangan sumber daya alam, pemulihan ekosistem, dan mitigasi dampak perubahan iklim.

Adapun Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kalimantan Tengah saat ini berada pada angka 74,75 atau kategori cukup baik.

Sementara itu, nilai IKPLH sebesar 4,228 menunjukkan perlunya pengendalian lebih kuat terhadap penggunaan sumber daya alam, dan nilai IPRLH sebesar 0,54 menandakan perilaku ramah lingkungan masyarakat masih perlu ditingkatkan.

Selanjutnya Kalimantan Tengah memiliki nilai DDDTLH dalam kategori tinggi, artinya pembangunan masih dapat dilanjutkan namun harus tetap disertai pengelolaan yang ketat.

Salah satu isu utama adalah daya dukung air yang berada pada kategori rendah. Adapun ketersediaan sumber daya seperti lahan dan laut tergolong tinggi, namun perlindungan keanekaragaman hayati tetap menjadi prioritas penting.

Similar News