Kemenag dukung pembatasan usia anak 16 tahun akses media sosial

Kementerian Agama mendukung pembatasan usia 16 tahun akses media sosial sebagai langkah melindungi anak dari pornografi, perundungan siber, dan judi online di ruang digital.

Update: 2026-03-09 12:56 GMT

Foto: Rama Pamungkas

Indomie

Kementerian Agama (Kemenag) mendukung kebijakan pembatasan usia anak hingga 16 tahun dalam penggunaan layanan digital atau media sosial.

Kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi anak dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga praktik judi online.

“Pada prinsipnya Kemenag mendukung kebijakan tersebut karena saat ini kita menghadapi situasi darurat perlindungan anak di ruang digital,” ujar Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu.

Ismail menyampaikan hal itu dalam press briefing di Jakarta, Senin.

Ia menilai langkah pemerintah tersebut penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai konten negatif yang berpotensi merusak perkembangan mental dan moral.

Menurut Ismail, pembatasan usia juga menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Bahkan, Indonesia berpotensi menjadi salah satu negara pertama di kawasan yang menerapkan pembatasan usia secara tegas.

Sejumlah negara di Eropa masih berada pada tahap persiapan kebijakan serupa.

Ismail menjelaskan kebijakan komunikasi digital Indonesia selama ini menganut prinsip terbuka atau open sky policy.

Dalam sistem tersebut, penyedia jasa internet tidak sepenuhnya berada di bawah kontrol negara.

“Artinya, informasi yang beredar pada dasarnya bersifat terbuka. Negara biasanya melakukan pemblokiran jika ditemukan konten melanggar peraturan,” kata dia.

Elshinta Peduli

Model ini berbeda dengan beberapa negara yang menerapkan penyaringan informasi sejak awal sebelum konten dapat diakses masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi usia penggunaan platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial.

Usia minimal pengguna platform tersebut kini ditetapkan 16 tahun.

Kebijakan itu merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Aturan tersebut dikenal sebagai PP Tunas.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Melalui aturan itu, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial.

Rama

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News