Kemenag pastikan peralihan aset haji berjalan tanpa hambatan

Update: 2025-10-25 10:00 GMT

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin. ANTARA/HO-Kemenag

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar dan berkomitmen untuk menyukseskan transisi ini serta menjamin tidak ada kendala signifikan.

"Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan," ujar Sekjen Kemenag di Jakarta, Sabtu.

Pembentukan Kementerian Haji menjadi tonggak baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional. Langkah ini diharapkan memperkuat efektivitas, profesionalisme, dan fokus pelayanan bagi jamaah haji Indonesia. Sebagai kementerian yang selama ini memegang amanah penyelenggaraan haji, Kementerian Agama menegaskan dukungan penuhnya terhadap proses transisi ini, termasuk dalam hal peralihan aset dan sumber daya manusia.

"Sedikit kompleksitas itu adalah hal yang biasa, karena aset itu juga tidak sederhana. Tetapi, Insya Allah kami pastikan bahwa berjalan lancar dan di lapangan sesuai dengan yang diharapkan," kata dia.

Mengenai target waktu penyelesaian, ia menyatakan proses akan dilakukan secepat mungkin. Ia menjelaskan dasar hukum peralihan aset ini merujuk pada Pasal 127 A Undang-undang No 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Regulasi ini telah ditandatangani Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025.

"Semuanya memang butuh proses, harus ada surat-surat dan dokumen yang perlu diproses, dan juga melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi Insya Allah tidak ada masalah," kata dia.

Sekjen Kemenag juga memastikan aktivitas peralihan aset ini tidak mengganggu proses persiapan penyelenggaraan haji 2026.

"Harusnya tidak (mengganggu). Proses haji terus berjalan dan Kemenag lagi-lagi sepenuhnya akan membantu," katanya.

Selain peralihan aset, saat ini juga telah berlangsung proses peralihan sumber daya manusia. Kementerian Agama saat ini menunggu permohonan dari Kementerian Haji terkait pengalihan SDM.

"Karena yang selama ini menjalankan kan Kementerian Agama, tentu SDM nya yang paling paham tentu mereka yang sudah sejak lama. Ini juga sedang proses pengalihan," kata Kamaruddin Amin.

Menurutnya, mekanisme peralihan SDM sedikit berbeda dengan peralihan aset, dan itu juga sudah diatur dalam undang-undang. Apabila aset otomatis yang sumbernya dari haji dialihkan ke Kementerian Haji, sementara terkait SDM dalam UU disebut dapat dialihkan.

Tags:    

Similar News