Kemendagri beri predikat baik Pemkab Purwakarta dalam kelola pengaduan
Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta Hendra Fadly (HO/Diskominfo Purwakarta)
Kementerian Dalam Negeri memberikan penilaian berupa predikat baik untuk Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam evaluasi kinerja pengelolaan pengaduan tahun 2024. Selain Kabupaten Purwakarta, beberapa daerah lain di Provinsi Jawa Barat juga berhasil meraih predikat yang sama, seperti Pemerintah Kabupaten Bandung, Kota Banjar, Kota Cimahi, Kota Depok, dan Kota Tasikmalaya.
"Dengan raihan predikat baik ini, diharapkan pengelolaan pengaduan di Kabupaten Purwakarta dapat terus ditingkatkan, sehingga pelayanan publik menjadi lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta Hendra Fadly dalam keterangan pers di Purwakarta, Minggu,
Menurut Hendra Fadly, evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri terkait evaluasi kinerja pengelolaan pengaduan oleh pemerintah daerah tahun 2024. Evaluasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya pelayanan publik yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Evaluasi kinerja pengelolaan pengaduan pemerintah daerah tahun 2024 mencakup berbagai aspek penting, seperti perencanaan, kebijakan, sumber daya manusia, sosialisasi, serta pemanfaatan kanal pengaduan yang ada, termasuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Evaluasi ini dilakukan secara sistematis untuk mengukur kinerja dan menghasilkan rekomendasi perbaikan pelayanan publik yang berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan responsivitas dan efektivitas pemerintah dalam menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.
Selain itu, evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan mendorong perbaikan tata kelola layanan pengaduan. Proses dalam penilaian evaluasi kinerja pengelolaan pengaduan dilakukan beberapa tahap. Tahap pertama, pejabat pengelola pengaduan mengisi formulir data dan melampirkan bukti dukung.
Tahap selanjutnya, Tim Evaluator Kemendagri memverifikasi data dan bukti. Tahap kemudian, penentuan skor kinerja berdasarkan indikator penilaian.
"Evaluasi ini diharapkan mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan, sehingga pelayanan publik lebih baik dan responsif," kata Hendra Fadly.
Dari total 338 pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang berpartisipasi dalam evaluasi ini, hasilnya menunjukkan variasi kinerja yang cukup signifikan, sebagai berikut: Predikat Sangat Baik: tiga provinsi, dua kabupaten, dan tiga kota; predikat Baik: 13 provinsi, 40 kabupaten, dan 23 kota; predikat Sedang: 11 provinsi, 143 kabupaten, dan 34 kota; dan predikat Kurang Baik: dua provinsi, 55 kabupaten, dan sembilan kota.