Menaker imbau swasta terapkan WFH Satu Hari Sepekan
Melalui SE Nomor M/6/2026, pemerintah mendorong efisiensi energi nasional tanpa mengurangi hak upah dan cuti tahunan pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Langkah strategis ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 ini menjamin hak-hak normatif pekerja tetap terpenuhi. Perusahaan wajib membayar upah secara penuh dan dilarang mengurangi jatah cuti tahunan selama pelaksanaan WFH. Sebaliknya, pekerja tetap wajib menjaga kualitas layanan dan produktivitas meski bekerja secara jarak jauh.
Meski demikian, imbauan ini dikecualikan bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara mutlak. Bidang usaha tersebut meliputi layanan kesehatan, energi, infrastruktur, transportasi, logistik, manufaktur, ritel, hingga jasa keuangan.
Selain pola kerja fleksibel, Menaker mendorong perusahaan mentransformasi penggunaan energi di lingkungan kantor. Hal ini mencakup penggunaan teknologi yang lebih efisien serta penguatan budaya hemat listrik melalui kebijakan operasional yang terukur dan berkelanjutan.
Yassierli juga menekankan pentingnya kolaborasi antara manajemen dan serikat pekerja dalam merancang teknis kebijakan ini. Pelibatan pekerja dinilai krusial untuk membangun kesadaran bersama serta mendorong inovasi pola kerja yang lebih adaptif terhadap penghematan energi nasional.
Gusti Suropati/Rama

