Menkum apresiasi Spotify dukung proposal pengelolaan royalti global RI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) menerima audiensi dari jajaran Spotify di Jakarta, Rabu (8/10/2025). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengapresiasi Spotify atas dukungannya terhadap proposal Indonesia terkait pengelolaan royalti global RI. Proposal tersebut, lanjut dia, merupakan langkah nyata pemerintah untuk memajukan ekosistem musik agar para pencipta dapat merasakan manfaat ekonomi dari karyanya.
“Terima kasih kepada Spotify yang telah menyampaikan dukungannya terhadap tata kelola royalti di Indonesia. Kami akan terus memantau keberlanjutan proposal ini,” ujar Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Supratman menegaskan akan memperjuangkan proposal bertajuk The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment itu demi kemaslahatan global, khususnya terkait tata kelola royalti di Indonesia.
Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pemilik hak cipta.
Adapun Spotify selaku penyedia layanan digital yang berbentuk platform streaming musik berkomitmen pada transparansi dan akuntabilitas dalam bagaimana penghitungan, pengumpulan, dan pendistribusian royalti kepada para seniman dan pemilik hak cipta.
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Menkum, Spotify mendukung usulan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum, dalam tata kelola royalti.
“Kami mengapresiasi komitmen Kementerian untuk memastikan tata kelola royalti di Indonesia tetap transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh pemegang hak," tulis Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah JAPAC Spotify Vineeta Dixit.
Menurut dia, upaya Supratman untuk mereformasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK guna memperkuat sistem pengumpulan dan distribusi royalti merupakan langkah penting menuju terciptanya kepercayaan dan efisiensi yang lebih besar di industri.
Ditegaskan bahwa Spotify sejalan dengan keyakinan Menkum bahwa para artis, komposer, dan penulis lagu layak mendapatkan kompensasi yang adil atas kontribusi kreatif mereka dan Spotify sepenuhnya mendukung inisiatif yang menjunjung tinggi prinsip itu.
Selain itu, Dixit berharap dapat bekerja sama dan mendukung proposal Indonesia untuk memberdayakan para seniman dan mempromosikan tata kelola royalti yang adil. Khusus di Indonesia, Spotify memberi dukungan kepada Menkum untuk menata royalti agar transparan.
“Kami berharap dapat berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat tata kelola royalti di Indonesia dan memastikan para kreator mendapat kompensasi yang adil atas karya mereka,” kata dia.
Proposal Indonesia tentang instrumen hukum internasional pengelolaan royalti merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian antara Kemenkum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.
Proposal yang telah diusulkan kepada Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada 14 Oktober 2025 merupakan langkah strategis Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.
Sebelumnya, Spotify telah melakukan audiensi bersama Kemenkum pada 8 Oktober 2025. Dalam audiensi tersebut, dibahas komitmen bersama dalam memperkuat pelindungan hak cipta di era digital. Masyarakat juga diimbau untuk berkontribusi dalam ekosistem yang sehat dengan hanya mengakses musik melalui platform resmi dan berlisensi.