Menteri LH sebut kasus kematian di Bantargebang segera punya tersangka
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan dalam beberapa minggu ke depan, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Mudah-mudahan, dalam beberapa minggu ke depan sudah ada tersangka yang ditetapkan, dalam rangka memberikan asas keadilan bagi kita semua," kata Hanif di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu.
Dia memastikan pemerintah mempercepat proses penyidikan terkait tragedi kemanusiaan yang menewaskan tujuh warga di kawasan TPST Bantargebang itu. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap penyebab peristiwa tragis tersebut.
Dia menegaskan kejadian itu tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang harus ditindaklanjuti secara hukum.
"Bantargebang kemarin telah kita lakukan olah TKP atas kejadian bencana kemanusiaan ini dengan meninggalnya tujuh warga kita. Sesuai Undang-Undang, ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya," jelas Hanif.
Menurut dia, proses penyidikan dipercepat agar memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.
Lebih lanjut, Hanif menjelaskan, tanggung jawab hukum dalam kasus tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Kedua regulasi tersebut mengatur kewajiban pengelola dalam memastikan kegiatan pengolahan sampah dilakukan secara aman serta tidak membahayakan manusia maupun lingkungan. Selain menelusuri pihak pengelola saat ini, penyelidikan juga mengarah pada pejabat atau pihak yang sebelumnya memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah di kawasan tersebut.
Menurut Hanif, praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) sebenarnya telah dilarang sejak diberlakukannya Undang-Undang Pengelolaan Sampah pada 2008. Undang-undang tersebut bahkan memberikan masa transisi selama lima tahun bagi pemerintah daerah untuk menghentikan praktik open dumping. Artinya, sejak 2013, metode tersebut seharusnya sudah tidak lagi digunakan.
Namun hingga saat ini, metode pembuangan terbuka masih diterapkan di Bantargebang. Open dumping merupakan metode pengelolaan sampah di mana limbah hanya dihamparkan, ditumpuk di lahan terbuka, tanpa pemilahan, pengolahan, atau penutupan tanah.
"Pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut," tegas Hanif.
Dia menilai tragedi yang terjadi di Bantargebang itu hanyalah puncak dari persoalan yang lebih besar dalam tata kelola sampah di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah, termasuk menelusuri kebijakan yang diambil sejak Undang-Undang Pengelolaan Sampah diberlakukan.
Hanif menegaskan pemerintah ingin menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran penting agar pengelolaan sampah ke depan dilakukan secara lebih aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain proses hukum, pemerintah juga mendorong perubahan sistem penanganan sampah agar tidak lagi bergantung sepenuhnya pada Bantargebang.
Dia pun memandang perbaikan tata kelola sampah harus dimulai dari hulu melalui pemilahan sampah di tingkat rumah tangga hingga kawasan, sehingga beban tempat pemrosesan akhir dapat berkurang secara signifikan. Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap tragedi serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Sebelumnya, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta kembali menemukan dua jasad korban yang tertimbun longsoran gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Pukul 12.05 WIB, satu korban atas nama Jussova Situmorang berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia," kata Kepala Kantor SAR Jakarta Desiana Kartika Bahari dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3).
Selanjutnya, pada pukul 17.50 WIB, Tim SAR gabungan kembali menemukan korban yang teridentifikasi bernama Hardianto dalam kondisi meninggal dunia di pinggir kali tertumpuk timbunan sampah.
"Keduanya langsung dibawa menuju RS Polri Kramat Jati untuk proses identifkasi," ujar Desiana.
Dia menambahkan saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendataan jumlah korban berdasarkan keterangan saksi dan keluarga yang kehilangan keluarganya. Dia juga menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari korban longsor bersama 336 personel gabungan dengan mengerahkan alat berat dan pasukan K9 untuk mencari tanda-tanda adanya korban.
Berikut data terakhir korban longsoran sampah di TPST Bantargebang:
Jumlah korban: 13 orang
Data korban selamat
1. Budiman (L)
2. Johan (L)
3. Safifudin ( L)
4. Slamet
5. Ato
6. Dofir
Data korban meninggal dunia
1. Enda Widayanti (P, 25) (pemilik warung)
2. Sumine (P, 60) (pemilik warung)
3. Dedi Sutrisno (L) (sopir truck)
4. Irwan supriatin (L) (sopir Truk).
5. Jusso va Situmorang (P, 38)
6. Hardianto
Data korban dalam pencarian
1. Riki


