Pemkab Sleman minta Kepala OPD berikan data dan informasi akurat ke Tim BPK

Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.

Update: 2025-09-03 12:50 GMT

Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan kepatuhan atas Barang Milik Daerah (BMD), di kantor Pemkab Sleman, Rabu (3/9).

Komitmen tersebut juga diwujudkan dalam bentuk instruksi kepada seluruh Kepala OPD yang hadir, untuk mendukung dengan memberikan data dan informasi yang akurat kepada Tim BPK DIY.

"Saya menyampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan jajarannya untuk bisa memberikan data dan informasi yang akurat kepada Tim Pemeriksa, bersikap kooperatif dan proaktif agar nantinya dapat dihasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang akurat," ujar Bupati Sleman.

Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pengelolaan BMD yang akuntabel dan dalam pemanfaatannya dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Atas komitmen tersebut, Harda mengajak kepada seluruh jajaran perangkat daerah agar menjadikan pemeriksaan pendahuluan ini sebagai cermin evaluasi dan sarana pembelajaran.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi DIY, Agustin Sugihartatik menyampaikan apresiasinya atas komitmen dan dukungan Pemkab Sleman dalam hal ini disampaikan Bupati Sleman.

Ia mengungkapkan bahwa kali ini jajarannya melaksanakan pemeriksaan pada kepatuhan atas pengelolaan BMD di Pemkab Sleman. Pemeriksaan ini jelasnya, dilaksanakan secara bertahap.

Tahapan pertama, merupakan pemeriksaan pendahuluan yang dimulai selama 25 hari pada tanggal 3 sampai dengan 27 September 2025. Sementara tahapan selanjutnya yaitu, konsinyering 1 dan 2, pemeriksaan terinci, dan terakhir penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 19 Desember 2025.

Lebih lanjut, Ia juga menuturkan bahwa terdapat 11 ruang lingkup dalam proses pengelolaan BMD. Pada pemeriksaan ini, Ia menyebut akan fokus pada 5 ruang lingkup pengelolaan.

"Dari 11 ruang lingkup, kami akan fokus pada 5 yaitu, aspek penggunaan terkait bagaimana semua aset dimanfaatkan, apakah ada yang terbengkalai atau tidak. Termasuk aset yang diberikan oleh Pemerintah Pusat," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Rabu (3/9).

Selain itu, ruang lingkup lain yang difokuskan dalam pemeriksaan BPK yaitu aspek pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, dan penatausahaan. Selama proses pemeriksaan ini, seluruh tim BPK DIY akan berkantor di Kantor BKAD Kabupaten Sleman.

Tags:    

Similar News