Penjelasan Jaksa di DPR soal modus mark up anggaran amsal Sitepu

Modus operandi meliputi penggelembungan biaya sewa peralatan hingga anggaran produksi video yang dinilai tumpang tindih.

Update: 2026-04-02 15:47 GMT

Foto: Arie DP/Radio Elshinta

Indomie

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendalami penanganan perkara yang menjerat Amsal Kristi Sitepu. Rapat ini dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Komisi Kejaksaan RI, hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo.

Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026) tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Boru Rajagukguk, memaparkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Amsal sebagai tersangka.

“Adapun alasan hukuman penetapan saudara Amsal Kristi Sitepu sebagai tersangka. Argumentasi bahwa saudara Amsal Kristi Sitepu melakukan penggelembungan harga. Mohon izin, di sini kami mungkin bukan penggelembungan tapi pastinya mark up,” ujar Danke.

Danke menjelaskan bahwa dugaan mark up tersebut dilakukan melalui sejumlah modus operandi. Salah satunya terkait penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan yang tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan di lapangan.

Berdasarkan temuan jaksa, tersangka diduga meminta pihak desa untuk mengalokasikan anggaran sewa alat dengan durasi yang lebih lama dari kenyataannya.

“Modus operandi terhadap Amsal Kristi Sitepu antara lain, satu, meminta Kepala Desa membuat RAB penyewaan peralatan pelaksanaan kegiatan selama 30 hari. Sedangkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari. Sehingga, ahli berkesimpulan sewa yang seharusnya dibayarkan adalah sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.

Elshinta Peduli

Selain manipulasi sewa alat, Kejari Karo juga menemukan adanya dugaan penggelembungan anggaran pada pos produksi video. Danke menyebutkan adanya anggaran yang tumpang tindih atau overlapping untuk item pekerjaan yang sama.

“Melakukan overlapping anggaran dengan membuat nilai pembuatan production video design sebesar Rp9.000.000, Namun Amsal Kristi Sitepu kembali memasukkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing dengan masing-masing anggaran sebesar Rp1.000.000, di mana menurut ahli editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video design sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian,” papar Danke.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI juga menyoroti prosedur penahanan terhadap Amsal. Menanggapi hal itu, Danke menegaskan bahwa tindakan penahanan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Menurut kami yang menjadi dasar penahanan saudara Amsal adalah pasal 21 KUHAP lama, di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 08 Desember 2025,” pungkasnya.

Arie Dwi Prasetyo/Rama

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News