Polda Maluku gelar perkara dugaan pemerasan oleh personel

Update: 2025-09-29 00:32 GMT

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi. (ANTARA/Winda Herman)

Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar perkara dugaan pelanggaran kode etik berupa pemerasan yang diduga dilakukan salah satu personel Polres Maluku Barat Daya (MBD) Bripka Erick Risakotta.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon Senin menjelaskan, gelar perkara dipimpin Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam, Kompol Jamaludin Malawat, serta dihadiri perwira dari Itwasda, Biro SDM, Bidkum, dan Subbid Propam.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Bripka Erick diduga melakukan pelanggaran etika kelembagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Rositah.

Hasil gelar perkara memutuskan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap pemeriksaan lanjutan dengan penerbitan Laporan Polisi Model A. Bripka Erick juga telah ditempatkan dalam ruang penempatan khusus (Patsus) guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, Bidpropam akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan pemerasan yang menyeret nama Bripka Erick. Langkah ini, kata Rositah, ditempuh agar kasus menjadi terang dan jelas.

“Perintah Kapolda Maluku jelas dan tegas. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjaga marwah institusi Polri,” tegasnya.

Sebelumnya, Bripka Erick diduga terlibat dalam kasus penggerebekan ruko berisi puluhan karton sianida pada Kamis (25/9/2025). Suhartini selaku penyewa ruko di kawasan Mardika menyatakan, penggerebekan itu bagian dari modus pemerasan yang kerap dilakukan aparat kepolisian.

Ia mengatakan penggerebekan hingga penangkapan sudah berulang terjadi saat distribusi namun selesai dengan "86" atau diselesaikan dengan membayar sejumlah uang.

Terlebih pemesan bahan berbahaya dan beracun (B3) itu adalah oknum anggota polisi. Bripka Erik Risakotta, anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD) itu diyakininya sebagai dalang penggerebekan.

Penindakan cepat dan tegas ini merupakan implementasi langsung dari perintah Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pemerasan yang menjadi isu sentral di tengah masyarakat.

“Perintah Kapolda Maluku jelas dan tegas. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi, akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas Rositah.

Polda Maluku berkomitmen penuh dalam membersihkan dan menjaga integritas anggotanya. 

Tags:    

Similar News