Polisi dalami keterlibatan jaringan penyelundup kayu ilegal di Kaltim
Aparat kepolisian terus menelusuri keseluruhan rantai pasok pengiriman kayu ilegal di Kalimantan Timur. ANTARA/HO-Polres Bontang.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bontang terus mendalami keterlibatan jaringan penyelundup kayu ilegal di Kalimantan Timur setelah mengamankan 401 batang kayu jenis bengkirai di Kecamatan Marangkayu.
"Kami menindak tegas setiap praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah, dan proses hukum ini berjalan profesional serta transparan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang Ajun Komisaris Polisi Randy Anugerah di Bontang, Sabtu.
Pengungkapan kasus tindak pidana sektor kehutanan ini bermula ketika jajaran kepolisian sedang melaksanakan tugas patroli keamanan rutin di sepanjang Jalan Poros Bontang–Samarinda Kilometer 23, Desa Santan Ulu, pada pekan lalu. Di tengah kegiatan pemantauan wilayah pada dini hari, petugas mencurigai pergerakan sebuah truk Hino berwarna hijau yang melaju perlahan dengan muatan tertutup terpal penuh.
Aparat kepolisian kemudian mengambil tindakan preventif dengan memberhentikan laju kendaraan berat itu untuk melakukan serangkaian pemeriksaan standar terhadap kelengkapan surat dan barang bawaan. Begitu penutup bak truk dibuka, petugas patroli mendapati tumpukan ratusan balok kayu bengkirai dengan berbagai variasi ukuran yang tersusun rapi di dalamnya tanpa pengawalan.
Petugas langsung menginterogasi dan meminta sang pengemudi berinisial B untuk menunjukkan dokumen resmi terkait legalitas aktivitas pengangkutan komoditas alam tersebut. Sopir yang mengaku biasa melayani jasa ekspedisi lintas provinsi itu lantas menyodorkan selembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) serta Daftar Kayu Olahan (DKO) kepada petugas pemeriksa.
"Namun, setelah diteliti lebih saksama, hasil pengecekan awal menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara fisik muatan yang dibawa dengan data spesifik yang tercantum dalam dokumen negara tersebut," kata Randy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kepolisian, sopir B bersikukuh hanya menjalankan pekerjaan sebagai kurir pengantar barang setelah menerima tawaran angkutan dari seorang rekan seprofesinya berinisial AO. Pria pengemudi truk tersebut mengaku mendapat perintah untuk mengangkut tumpukan hasil hutan itu dari sebuah pangkalan di wilayah Rukun Tetangga (RT) 1 Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.
Adapun komoditas bernilai ekonomi tinggi asal Kalimantan Timur itu dibawa untuk dikirimkan kepada pemesan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kepada tim penyidik, sang sopir juga membeberkan bahwa seluruh kelengkapan administrasi pengiriman itu diserahkan langsung oleh AP selaku pemilik tempat pemotongan kayu di Berau sesaat sebelum kendaraan berangkat.
Tim penyidik Satreskrim saat ini berkoordinasi secara intensif dengan instansi kehutanan terkait untuk menguji keabsahan dokumen guna memastikan ada tidaknya praktik pemalsuan surat izin jalan. Kepolisian memastikan proses penyelidikan tidak akan berhenti pada penahanan sang sopir semata karena petugas masih terus menelusuri keseluruhan rantai pasok pengiriman untuk memburu dalang utama yang terlibat.


