Polisi segera rekonstruksi kasus pembunuhan istri oleh suami di Jakbar
Kepolisian merekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita oleh suaminya pada 23 September 2025 di Jalan Puri Kembangan, Kedoya Selatan, Jakarta Barat
Seorang pria berinisial W (55) yang membunuh istrinya, S (49), digiring ke Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (23/9/2025). (ANTARA/HO-Polres Jakbar).
Kepolisian segera merekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita oleh suaminya yang terjadi pada 23 September 2025 di Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan, RT 011/005, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).
"Ya, dalam waktu dekat. Nanti kita persiapkan dulu semuanya. Kita akan rekonstruksi kasusnya," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku yang kini tengah ditahan di Polsek Kebon Jeruk.
"Ya, cuma nanti kita kita lihat dulu, ya, kondisi pelakunya seperti apa di dalam sel," ujar Aqsha menegaskan.
Sebelumnya, Aqsha mengungkapkan seorang pelaku berinisial W (55) membunuh istrinya, S (49), lantaran pertengkaran rumah tangga yang memuncak.
Aqsha menyebutkan pelaku dan korban yang telah menikah selama 29 tahun itu diketahui tengah menjalani hubungan yang kurang harmonis belakangan ini.
"Korban meninggalkan pelaku dengan alasan kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi oleh sang suami," tutur Aqsha pada 24 September 2025.
Pertengkaran keduanya pun memuncak saat korban hendak pergi ke Kendal, Jawa Tengah.
Keinginan korban itu membuat pelaku merasa takut kehilangan istrinya, dan pelaku menceritakan kegelisahannya itu kepada tetangga.
"Dalam kondisi emosi, pelaku menjerat leher korban dengan tali tas hingga tak bernyawa," ucap Aqsha.
Segera setelah kejadian itu, pelaku mengunci rumah dan mendatangi Polsek Kembangan untuk menyerahkan diri. Namun karena pembunuhan itu terjadi di Kebon Jeruk, maka penanganan pelaku diserahkan ke Polsek Kebon Jeruk.
Setelah pelaku menyerahkan diri, polisi langsung menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di ruang tamu.
"Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tali tas yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, telah diamankan," imbuh Aqsha.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.