Red Notice Interpol terbit, Polri pastikan Riza Chalid terlacak
Interpol menyebarkan Red Notice ke 196 negara anggota, Polri terus berkoordinasi lintas negara.
Sumber foto: Rizki Rian Saputra
Polri memastikan keberadaan buronan kasus korupsi Muhammad Riza Chalid terus dipantau setelah Interpol menerbitkan Red Notice.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan Polri berkomitmen menegakkan hukum, termasuk kejahatan lintas negara. Ia mengatakan Polri konsisten mengedepankan kerja sama internasional agar proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo, di kantor Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid diterbitkan pada 23 Januari 2026.
Sejak Red Notice terbit, kata dia, Polri langsung berkoordinasi dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
“Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan,” ujar Brigjen Pol Untung.
Ia memastikan keberadaan subjek Red Notice telah diketahui dan terus dipantau, meski lokasi spesifik belum dapat diungkap ke publik.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol,” ungkapnya.
Menurut Brigjen Pol Untung, penyebaran Red Notice ke 196 negara anggota Interpol membuat ruang gerak buronan semakin terbatas. Ia menjelaskan status tersebut menempatkan Riza Chalid dalam pengawasan internasional secara ketat.
Sementara itu, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan proses penerbitan Red Notice melalui tahapan penilaian ketat di Interpol.
Ia menyebut Interpol melakukan pendalaman karena adanya perbedaan perspektif hukum korupsi di sejumlah negara.
“Setiap pengajuan Red Notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters,” jelas Kombes Pol Ricky.
Polri, lanjutnya, meyakinkan Interpol bahwa perkara tersebut memenuhi prinsip dual criminality dan merupakan tindak pidana murni.
Setelah melalui klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice atas nama Riza Chalid.
Polri menegaskan pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mengikuti sistem hukum negara setempat. Meski demikian, koordinasi lintas negara terus dilakukan secara optimal untuk mendukung proses penegakan hukum.
“Kami memastikan Polri terus bekerja optimal melalui Set NCB Interpol Indonesia,” tutup Kombes Pol Ricky.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2018 hingga 2023 dan terkait tata kelola penyewaan terminal BBM di PT Pertamina. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp285 triliun.
Selain kasus korupsi, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Rizki Rian Saputra/Rama


