Satpol PP Jepara tertibkan spanduk liar di semua ruas jalan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terus menggencarkan penertiban reklame dan spanduk liar yang menyalahi aturan yang terpasang di semua ruas jalan.

By :  Widodo
Update: 2026-02-07 13:10 GMT

Petugas Satpol PP Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, saat menertibkan spanduk yang dinilai melanggar aturan. (ANTARA/HO. Humas Pemkab Jepara.).

Elshinta Peduli

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terus menggencarkan penertiban reklame dan spanduk liar yang menyalahi aturan yang terpasang di semua ruas jalan, sebagai upaya menciptakan lingkungan yang rapi, indah, serta nyaman bagi masyarakat.

"Penertiban spanduk tidak hanya di ruas jalan kabupaten, melainkan juga menyasar di ruas jalan provinsi hingga nasional. Hingga saat ini sudah cukup banyak spanduk maupun reklame yang ditertibkan," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto di Jepara, Sabtu.

Ia mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen mewujudkan kebersihan dan estetika wilayah sesuai arahan Bupati Jepara Witiarso Utomo.

Menurut dia, gerakan menjaga estetika Kota Ukir sebenarnya menjadi agenda rutin jajarannya, yang dilaksanakan dua kali dalam sepekan, bahkan sebelum pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Sentul International Convention Center pada Senin (2/2).

"Namun, dengan adanya arahan Presiden, maka intensitasnya ditingkatkan. Prinsipnya, kami ingin memastikan Jepara ini selalu terlihat bersih, rapi, dan mulus," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah wilayah untuk menertibkan media promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan, seperti spanduk yang melintang di jalan raya atau dipaku pada pepohonan. Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Elshinta Peduli

"Fokus kami merapikan spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya. Kami mengacu pada Perda K3 agar lingkungan tetap asri dan sarana publik dapat berfungsi sebagaimana mestinya tanpa gangguan visual yang membahayakan," jelasnya.

Penertiban tidak hanya dilakukan di pusat kota, tetapi juga menjangkau wilayah strategis di selatan dan utara Jepara. Kawasan industri di Kecamatan Mayong menjadi perhatian agar arus kendaraan logistik tetap lancar, sementara kawasan wisata seperti Benteng Portugis di Kecamatan Donorojo dijaga keindahannya demi kenyamanan pengunjung.

"Kami menyisir dari ujung ke ujung, mulai dari Mayong supaya aktivitas investasi dan kendaraan industri lancar, sampai ke tempat wisata di Donorojo agar pemandangan yang dinikmati wisatawan tetap tertata," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat yang hendak memasang spanduk, baliho, maupun banner dilakukan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News