Wagub Bengkulu: Empat perusahaan angkutan sepakati batasi muatan
Wakil Gubernur Bengkulu Mian. ANTARA/Boyke Ledy Watra
Wakil Gubernur Bengkulu Mian menyatakan empat perusahaan angkutan hasil tambang dan perkebunan menyepakati membatasi muatan truk milik mereka, demi memastikan kondisi jalan lebih lama masa pakai.
"Bagaimana meningkatkan dan menjaga infrastruktur jalan provinsi di 10 kabupaten dan kota. Berdasarkan pemetaan dari PUPR, terdapat sekitar 384 kilometer jalan provinsi yang tersebar di kabupaten dan kota, dan yang paling dominan dilalui truk over kapasitas berada di Bengkulu Utara, Jalan Benteng, Seluma, dan Mukomuko," kata dia di Bengkulu, Jumat (23/1).
Oleh karena itu, ia mengajak empat perusahaan angkutan besar di Bengkulu untuk ikut berkomitmen menjaga jalan provinsi yang telah dibangun dengan cara mengurangi beban angkutan hasil tambang dan perkebunan.
"Yang diperbolehkan melintas di jalan kelas III adalah truk roda enam dengan berat maksimal 8–10 ton. Apabila komitmen ini dijalankan, insyaallah Pak Gubernur akan melaksanakan direktif pembangunan link jalan baru," kata dia.
Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan berita acara bersama antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan PT Selamat Group, PT Selamat Jaya Persada, PT Sandabi Indah Lestari, dan CV SB Group.
Pada 2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu menyediakan anggaran lebih kurang Rp600 miliar untuk pembangunan jalan di seluruh kabupaten dan kota di provinsi berjuluk "Bumi Merah Putih" itu.
Anggaran tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyelesaikan sejumlah pembangunan pada akhir 2025.
Pada 2026 dan 2027, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga membuat fokus kebijakan pada pembangunan infrastruktur, terutama jalan, melanjutkan pekerjaan pada 2025.
Pemprov Bengkulu ingin masyarakat merasakan kemudahan akses dan memberikan efek ganda) pada perekonomian daerah.
Hal itu dapat terwujud jika infrastruktur yang sudah dibangun bisa dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
Infrastruktur yang tidak awet tentu akan mengganggu akses transportasi masyarakat, mengganggu perekonomian dan juga membebani keuangan daerah untuk biaya perbaikan atau malah pembangunan ulang.


