Warga ungkap keresahan akibat penggunaan strobo dan sirine

Penggunaan strobo dan sirine kembali menuai sorotan menyusul adanya gerakan penolakan terhadap penggunaan peralatan tersebut secara ilegal di jalan raya.

Update: 2025-09-23 08:00 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Penggunaan strobo dan sirine kembali menuai sorotan menyusul adanya gerakan penolakan terhadap penggunaan peralatan tersebut secara ilegal di jalan raya.

Seorang karyawan swasta, Ahmad (32), yang setiap hari melintasi Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan menuturkan penggunaan rotator atau strobo sangat mengganggu, terutama pada malam hari.

Ia bahkan pernah hampir mengalami kecelakaan karena pandangannya terganggu sinar lampu strobo saat berkendara.

“Strobo itu silau sekali, apalagi malam hari. Pernah saya hampir menabrak karena pandangan buyar ketika mobil di belakang nyalakan strobo biru," kata Ahmad kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Ahmad menilai strobo dan sirine seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran atau ambulans.

Namun demikian, sejumlah masyarakat sipil dan beberapa kendaraan institusi pemerintah tertentu kerap kedapatan menyalakan perangkat ini hanya untuk menghindari macet.

"Kondisi ini meresahkan pengguna jalan. Kita semua sama-sama pengguna jalan, jadi harus antre kalau macet," kata dia lagi.

Sementara itu, Siti (41), ibu rumah tangga sekaligus pengendara motor di Bogor menyampaikan bahwa suara sirine dan lampu strobo membuatnya panik dan hilang konsentrasi.

“Kadang saya kaget ketika ada mobil sipil pakai sirine nyaring, padahal bukan mobil dinas darurat. Itu bikin panik dan bikin suasana jalan tambah semrawut," kata Siti.

Hal senada juga diungkapkan pengemudi ojek online di Kota Bogor, Rudi (28), yang menyebut pengguna strobo dan sirine merasa memiliki jalur dan perlakuan khusus di jalan.

“Kalau ada mobil instansi pakai strobo buat minta jalan, itu jelas bikin kesal. Mereka seperti merasa punya jalur khusus," kata Rudi.

Rudi berharap aparat kepolisian memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi pengguna strobo maupun sirine tanpa izin.

Menurut dia, keselamatan bersama jauh lebih penting daripada kenyamanan sesaat sebagian pihak.

"Harapan saya, ada aturan yang lebih ditegakkan, supaya jalan raya lebih tertib," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus.

Tags:    

Similar News