Proyek SWL & KEK Pulau B segera dibangun, dongkrak ekonomi Maritim

Proyek SWL & KEK Industri Perikanan Terpadu Pulau B segera berjalan. Proyek PSN ini targetkan naikkan ekspor 30%, ciptakan 65.000 lapangan kerja, dan kembalikan kejayaan Surabaya sebagai kota maritim.

Update: 2025-10-25 05:16 GMT

Elshinta/ HUB

Masuk Proyek Strategis Nasional (PSN), Pembangunan Proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) dan Prioritas KEK Industri Perikanan Terpadu Pulau B Akan Segera Berjalan dan Kembalikan Surabaya Sebagai Kota Maritim




PT Granting Jaya Surabaya sosialisasi dan publikasi proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) dan Kawasan Ekonomi Khusus Pulau B, pada Jumat (24/10/2025) di Kawasan Cikini Jakarta Pusat. 


PT Granting Jaya Surabaya menyebut bahwa proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) di kawasan Kenjeran merupakan bagian dari program strategis nasional (PSN) yang dirancang untuk memperkuat ekosistem ekonomi maritim Indonesia, melalui pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industri Perikanan Terpadu Pulau B.


Reklamasi Pulau B sebagai bagian dari proyek SWL memiliki tujuan strategis ganda, diantaranya : Memperbaiki pendangkalan pantai Kenjeran yang telah menghambat aktivitas perikanan dan pelayaran di kawasan timur Surabaya; Mendukung pendalaman alur pelayaran Timur Surabaya agar dapat dilayari kapal dengan draft besar, menjadikan kawasan ini jalur logistik utama Indonesia Timur menuju Surabaya sebagai hub nasional dan internasional; Selain fungsi ekonomi, proyek ini juga memiliki dimensi strategis pertahanan laut; Pendalaman alur pelayaran akan mendukung lalu lintas kapal perang TNI AL menuju pangkalan strategis di wilayah Surabaya dan Madura, memperkuat sistem pertahanan maritim dan gelar kekuatan laut nasional, sekaligus menjaga jalur strategis ALKI Timur.


Konsultan Proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) dan Prioritas KEK Industri Perikanan Terpadu Pulau B, yang juga mantan Dirjen Pengawasan Sumber Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Aji Sularso mengatakan bahwa dari sisi ekonomi, proyek ini ditargetkan mampu meningkatkan nilai ekspor perikanan Surabaya hingga 30 persen dalam empat tahun ke depan. Selain itu, keberadaan KEK juga diharapkan dapat mengurangi disparitas harga ikan antarwilayah serta memperkuat kesejahteraan nelayan.


“Sedikitnya akan ada lima ribu nelayan yang diberdayakan melalui kemitraan inti-plasma. Mereka akan mendapat akses modal, jaminan harga yang layak, dan pasar yang lebih pasti. Selain itu, KEK juga diproyeksikan menciptakan sekitar dua ribu lapangan kerja baru,” ujarnya. 


Aji Sularso mengatakan bahwa kehadiran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau B diharapkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi Indonesia Timur, dengan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional melalui peningkatan nilai ekspor produk perikanan olahan, serta penyerapan tenaga kerja langsung dan tidak langsung hingga sekitar 65.000 orang pada tahap operasional penuh.


Lebih lanjut, Aji mengatakan bahwa secara lingkungan, konsep yang diterapkan dalam kawasan ini mengusung prinsip zero waste. Seluruh bagian ikan akan dimanfaatkan sehingga limbah yang tersisa sudah dalam bentuk air bersih dan tidak mengandung bahan berbahaya. 

Selain fokus pada sektor perikanan, kawasan lain di sekitar Pulau B juga akan diarahkan untuk logistik pelabuhan internasional dan pengembangan industri migas, termasuk kemungkinan pembangunan kilang (refinery).


“Dengan dukungan regulasi dan infrastruktur yang lengkap, kami optimistis KEK ini akan menjadi pusat ekspor perikanan modern yang mampu bersaing di tingkat global,”tambahnya. 


Sementara itu, Direktur Utama Proyek Surabaya Waterfront Land (SWL), Laksamana Muda TNI (Purn) Agung Pramono mengatakan bahwa proyek ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mengembalikan kejayaan Surabaya sebagai kota maritim dan pusat ekonomi kelautan di Indonesia bagian timur. 


“Pembangunan ini bukan semata-mata proyek properti. Intinya adalah bagaimana Surabaya kembali menjadi hub maritim dan industri perikanan yang modern,” ujar Agung. 


Menurutnya, proyek ini telah melewati sejumlah tahapan administrasi penting, termasuk izin dari Kementerian Pertahanan, izin pengelolaan wilayah laut (PKPRL) seluas 1.375 hektare, serta proses penetapan proyek sebagai pemohon resmi pengelola kawasan. 


“Secara hukum dan teknis kami sudah menyelesaikan kewajiban pajak serta seluruh proses izin pokok,” tambahnya.


Agung mengakui bahwa komunikasi dengan masyarakat pesisir masih perlu diperkuat. 


“Kami bukan tidak mau terbuka, hanya saja ada tahapan administrasi yang harus diselesaikan sebelum kami bisa menjelaskan secara detail ke publik,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembangunan kawasan timur Surabaya memiliki urgensi strategis, baik dari aspek ekonomi maupun pertahanan laut. 


“Alur barat Tanjung Perak sudah terlalu sempit untuk kapal besar. Karena itu, kawasan timur perlu dibuka agar kapal niaga dan militer bisa lebih leluasa,” jelas Agung.


Selain sektor perikanan, kawasan ini juga akan dikembangkan menjadi pusat industri, pariwisata, dan hunian produktif. Namun ia menekankan bahwa porsi hunian akan bersifat minimalis dan tidak eksklusif seperti proyek-proyek komersial besar di Jakarta. 


“Ini bukan seperti PIK. Kami ingin masyarakat Surabaya terlibat langsung dan menikmati hasil pembangunan ini,” katanya.


Agung juga mengungkapkan bahwa Pulau B akan menjadi prioritas utama dalam lima tahun pertama proyek, dengan target pembangunan dermaga samudera, pergudangan, serta fasilitas industri perikanan berbasis hilirisasi. 


“Kami berharap tahun ketiga Pulau B sudah mulai dibangun, dan tahun kedelapan bisa tuntas sepenuhnya,” ujarnya. 

Sebagai pengusul KEK, PT Granting Jaya berkomitmen untuk membangun kawasan industri perikanan terpadu yang modern dan ramah lingkungan, mencakup sektor Perikanan tangkap dan budidaya, Industri pengolahan dan cold storage, Logistik ekspor-impor, Perdagangan hasil laut skala internasional, serta galangan kapal dan infrastruktur pendukung energi, air, dan limbah terpadu.


Seluruh kegiatan pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan PP No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini, PT Granting Jaya telah mengantongi izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) sebagai dasar legalitas awal kawasan reklamasi, serta sedang menuntaskan dokumen AMDAL dan Masterplan KEK untuk diajukan kepada Dewan Nasional KEK (KemenkoPerekonomian).


Melalui proyek SWL dan KEK Pulau B, PT Granting Jaya berharap dapatmenghadirkan pusat hilirisasi industri perikanan Indonesia Timur yang berdaya saing global, menciptakan lapangan kerja baru, memperkuat ketahanan pangan laut nasional, dan menjadikan Surabaya sebagai poros ekonomi maritim Indonesia.


Hutomo Budi

Tags:    

Similar News