Ahli Pidana: Penyidik wajib periksa saksi yang dihadirkan tersangka

Ahli pidana Hendri Jayadi dari Universitas Kristen Indonesia menegaskan bahwa tersangka memiliki hak untuk menghadirkan saksi yang kemudian perlu diperiksa oleh penyidik.

Update: 2026-03-12 16:52 GMT

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Indomie

Ahli pidana Hendri Jayadi dari Universitas Kristen Indonesia menegaskan bahwa tersangka memiliki hak untuk menghadirkan saksi yang kemudian perlu diperiksa oleh penyidik.

Hal itu disampaikan Hendri saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Direktur PT Wana Kencana Mineral, Lee Kah Hin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

“Kalau memang sudah diundang tapi tidak diperiksa, maka saya katakan sepatutnya diperiksa penyidik,” kata Hendri di hadapan majelis hakim.

Hendri dihadirkan sebagai ahli oleh pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, dalam perkara praperadilan terkait penetapan tersangka dugaan kesaksian palsu di persidangan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Sitinjak, menanyakan soal hak tersangka untuk menghadirkan saksi dalam proses penyidikan. Menjawab pertanyaan itu, Hendri menyatakan penyidik pada prinsipnya perlu memeriksa saksi yang diajukan tersangka jika saksi tersebut telah dihadirkan.

Meski demikian, Hendri menegaskan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik hanya membutuhkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Saksi dan ahli misalnya. Sementara yang tertulis adalah tambahan,” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (12/3). 

Menurut Hendri, dalam proses penyidikan penyidik juga harus memastikan terpenuhinya unsur formil agar penetapan tersangka tidak bermasalah secara hukum.

Elshinta Peduli

Ia menambahkan, apabila penetapan tersangka hanya didasarkan pada putusan pengadilan tanpa didukung alat bukti lain, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan cacat formil dalam proses penyidikan.

Sidang praperadilan ini diajukan Lee Kah Hin untuk menggugat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan kesaksian palsu di persidangan.

Dalam persidangan, pihak pemohon diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar. Sementara pihak termohon diwakili aparat kepolisian Ajun Komisaris Indon dan Brigadir Satu Garindra.

Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan sidang pada Jumat (13/3/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.

Perkara ini bermula ketika Lee Kah Hin menjadi saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel terkait sengketa patok di wilayah izin usaha pertambangan PT Wana Kencana Mineral.

Patok tersebut dipersoalkan oleh PT Position, yang kemudian melaporkan Awwab dan Marsel ke kepolisian hingga keduanya menjadi terdakwa.

Namun pada Desember 2025, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap kedua terdakwa tersebut. Sementara laporan dugaan kesaksian palsu terhadap Lee Kah Hin telah lebih dahulu dilayangkan pada November 2025, sebelum putusan perkara utama dibacakan.

Elshinta Peduli

Similar News