Sidang LNG Pertamina, terdakwa siapkan saksi meringankan pekan depan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas atau LNG di PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan menghadirkan dua orang ahli.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas atau LNG di PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan menghadirkan dua orang ahli. Dua saksi tersebut adalah, ahli LKPP Setia Budi Arijanta dan Ahli Tata Kelola BUMN Anas Puji.
Usai persidangan, terdakwa mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, menilai keterangan para ahli yang dihadirkan jaksa justru memberikan sejumlah poin yang dinilai menguntungkan pihaknya.
Hari menyebut salah satu hal penting yang disampaikan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP adalah terkait metode pengadaan LNG yang tidak selalu harus melalui proses tender.
“Saksi dari LKPP tadi menyatakan bahwa pengadaan LNG tidak harus dilakukan dengan tender. Jadi direct negotiation yang dilakukan oleh direksi waktu itu melalui tim marketing Pertamina sudah benar. Kemudian ahli BUMN juga menyebutkan bahwa jika kegiatan itu sesuai dengan tujuan Pertamina sebagai perusahaan perdagangan minyak dan gas, maka tidak memerlukan izin dewan komisaris maupun RUPS,” ujar Hari Karyuliarto kepada wartawan.
Hari menilai dua poin tersebut berkaitan langsung dengan dakwaan yang dialamatkan kepadanya, yakni terkait tidak dilakukannya proses tender serta tidak adanya persetujuan dari dewan komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
Dalam persidangan berikutnya, tim kuasa hukum terdakwa berencana menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi a de charge. Para saksi tersebut disebut berasal dari internal Pertamina maupun pihak eksternal, termasuk sejumlah ahli.
Kuasa hukum Hari Karyuliarto, Sahala, menyatakan pihaknya tetap meyakini kliennya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas transaksi yang dipersoalkan dalam perkara ini.
“Sidang hari ini tidak membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan klien kami. Bahkan ahli menyampaikan bahwa siapa yang melakukan tindakan, dialah yang harus bertanggung jawab. Klien kami pensiun pada 2014, sementara eksekusi kontrak dan transaksi terjadi setelahnya. Karena itu kami berkeyakinan klien kami tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas transaksi pada tahun 2019,” kata Sahala seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (12/3).
Ia juga menambahkan bahwa ahli LKPP dalam persidangan menyampaikan pengadaan di lingkungan BUMN tidak harus mengikuti mekanisme yang diatur lembaga tersebut, selama prosesnya dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian dan aturan internal perusahaan.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum juga menyoroti jadwal persidangan yang dinilai cukup ketat menjelang masa mudik Lebaran. Hal itu disebut menjadi tantangan bagi pihaknya untuk menghadirkan seluruh saksi yang direncanakan.
Diketahui, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratomo mengungkapkan keduanya telah melakukan perbuatan hukum sehingga memperkaya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.


