Bacakan duplik pribadi, Marcella Angkat isu framing dan perlindungan profesi advokat

Terdakwa Marcella Santoso membacakan duplik pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dalam penyampaiannya, Marcella menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan mafia peradilan, namun membantah dirinya terlibat dalam praktik tersebut.

Update: 2026-02-27 16:55 GMT

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Indomie

Terdakwa Marcella Santoso membacakan duplik pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dalam penyampaiannya, Marcella menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan mafia peradilan, namun membantah dirinya terlibat dalam praktik tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Marcella menyatakan dirinya justru menjadi korban yang ia sebut sebagai “parasit keadilan”. Ia menilai profesi advokat merupakan pihak yang paling rentan dalam sistem penegakan hukum karena tidak berada dalam lingkar kekuasaan.

Marcella juga menyinggung adanya permintaan uang oleh oknum aparat penegak hukum kepada anak buahnya. Namun ia mengaku memilih menghindar dan tidak menindaklanjuti permintaan tersebut.

Menanggapi pernyataan jaksa dalam replik yang menyebut latar belakang pendidikan doktornya, Marcella menyatakan pelaporan praktik semacam itu tidak semudah teori karena menurutnya tidak ada jaminan perlindungan bagi advokat yang melapor.

Dalam persidangan, seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Jumat (27/2), ia juga menolak framing yang menyebut dirinya sebagai mafia peradilan. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai pembunuhan karakter yang masif di ruang publik.

Selain isu mafia peradilan, Marcella mempersoalkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp28 miliar yang dibebankan secara tanggung renteng kepada dirinya bersama dua pihak lain. Menurutnya, kesimpulan jaksa hanya bertumpu pada foto uang di brankas yang diambil staf keuangan kantornya, sementara foto lain yang menunjukkan uang dalam mata uang asing serta sejumlah fakta persidangan dinilai diabaikan.

Elshinta Peduli

Marcella menegaskan bahwa jika jaksa menyatakan uang tersebut masih berada dalam penguasaannya, maka uang itu bukan merupakan suap karena tidak pernah diberikan kepada hakim atau pejabat negara. Ia juga membantah anggapan bahwa penerimaan legal fee sekitar Rp24 miliar merupakan keuntungan ilegal. Menurutnya, dana tersebut berasal dari perusahaan swasta sebagai pembayaran jasa hukum yang telah dilaksanakan sesuai perjanjian dan ruang lingkup pekerjaan.

Dalam dupliknya, Marcella turut memaparkan latar belakang pendidikan dan kiprahnya sebagai advokat serta pengusaha yang mempekerjakan ratusan karyawan. Ia menyebut dirinya sebagai warga negara yang ingin mengabdi dan berkontribusi melalui gagasan pembenahan sistem administrasi pertanahan.

Dalam pernyataan penutupnya, Marcella menyampaikan, “Saya bukan mafia peradilan. Saya adalah korban parasit keadilan. Jika ingin memberantas mafia peradilan, maka bangunlah sistem yang melindungi advokat dan aparat penegak hukum dari oknum-oknum yang menjual teror dan alat tukar. Jangan saya yang dimusnahkan, tetapi lindungi kami agar penegakan hukum kembali pada rule of law.”

Sebelumnya, jaksa menuntut 17 Tahun pidana penjara kepada Marcella Santoso atas dugaan melakukan penyuapan kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan agar memutus lepas tiga terdakwa korporasi perkara ekspor CPO. Ketiga korporasinya ialah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Suap dilakukan secara bersama-sama dengan suaminya yang juga advokat, Ariyanto. Juga koleganya, Junaedi Saibih serta Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.

Menurut jaksa, Marcella dkk menyuap M. Arif Nuryanta yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sejumlah Rp 40 miliar. Gelontoran suapnya mengalir lewat Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara dalam dua tahap.

Marcella dkk meminta agar Arif mengatur majelis hakim yang menyidangkan kasus ekspor CPO minyak goreng menjatuhkan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi tersebut. Majelis hakim dimaksud terdiri dari Djuyamto selaku ketua dengan dua hakim anggota, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. 

Elshinta Peduli

Similar News