Belum ada pemanggilan Menkum, DPR evaluasi kasus tahanan rumah Yaqut Cholil

Update: 2026-03-30 16:00 GMT

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026) 

Indomie

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengakui bahwa pengawasan DPR terhadap polemik penetapan tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih berada pada tahap awal. Hingga kini, Komisi III juga belum memanggil Menteri Hukum untuk meminta penjelasan terkait kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). Ia menegaskan bahwa DPR masih menampung berbagai usulan dan belum mengambil langkah lanjutan secara formal.

“Belum, belum ada. Makanya saya menyampaikan, kalau memang punya aturan yang jelas, maka semua orang kita anggap bisa melakukan hal yang sama dengan syarat bayar ke negara,” kata Sahroni.

“Nah itu lebih gimana, negara seperti negara tetangga. Kasih jaminan, bayar ke negara, jelas gitu. Karena jangan sampai orang menduga-duga ada hal apa gitu. Kalaupun sakit, ya memang sakit. Tapi kalau memang jadi tahanan rumah kan orang jadi bertanya-tanya. So far so good lah. Nanti ini kan bagian dari pengawasan yang perlu dikoreksi,” sambungnya.

Menurut Sahroni, ketiadaan aturan yang transparan terkait mekanisme tahanan rumah berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, ia mendorong adanya kejelasan sistem, termasuk kemungkinan skema jaminan kepada negara agar perlakuan hukum dapat berlaku setara.

Di sisi lain, terkait usulan pembentukan panitia kerja (panja), Sahroni menegaskan bahwa proses tersebut tidak bisa diputuskan secara cepat dan memerlukan pembahasan lintas fraksi secara menyeluruh.

Elshinta Peduli

“Ah ini kan kalau panja kan ngomongnya nggak segampang kita mengatakan kita beli cabe di pasar, Perlu pembahasan yang lebih komprehensif pada semua fraksi. Ya itu kan usulan, kita terima usulan dan entar dibahas di Komisi III terkait dengan apa yang disampaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi III tetap membuka ruang untuk membahas berbagai masukan yang berkembang, termasuk dorongan pembentukan panja. Namun, keputusan akan diambil setelah melalui mekanisme internal DPR.

“Ya itu kan usulan, kita terima usulan dan entar dibahas di Komisi III terkait dengan apa yang disampaikan,” ucapnya menegaskan.

Sahroni memastikan bahwa DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kasus tersebut, meski saat ini masih dalam tahap awal. Evaluasi dan koreksi terhadap kebijakan yang ada, kata dia, menjadi bagian penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.

Arie Dwi Prasetyo/Ter

Elshinta Peduli

Similar News