Rugikan puluhan pekerja migran, izin PT Tulus Widodo Putra dicabut

Update: 2026-03-30 16:00 GMT

Direktur Pelindungan P2MI, Rinardi, di Jakarta, Senin (30/3/2026) 

Indomie

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi mencabut izin operasional PT Tulus Widodo Putra sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) karena terbukti melakukan pelanggaran serius.

Perusahaan tersebut selama ini menempatkan pekerja migran ke sejumlah negara seperti Taiwan, Malaysia, dan Singapura

Direktur Pelindungan P2MI, Rinardi, mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan sanksi tertinggi setelah sebelumnya PT Tulus Widodo Putra dikenai penghentian sementara kegiatan usaha selama satu tahun.

“Ini adalah langkah tegas. Hari ini bukan lagi sanksi administratif berupa evaluasi, tapi langsung pencabutan izin SIP3MI,” ujar Rinardi, di kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Pencabutan izin terhadap PT Tulus Widodo Putra tertuang dalam Keputusan Menteri P2MI Nomor 274 Tahun 2024 tertanggal 17 Maret 2024.Menurut Rinardi, perusaan itu terbukti tidak memenuhi kewajiban terhadap pekerja migran, termasuk tidak mengurus hak-hak mereka.

Selain itu, perusahaan juga belum menyelesaikan permasalahan terhadap 39 pekerja migran dengan total nilai kerugian mencapai Rp1.051.370.000. “Pelanggaran ini dilakukan berulang, bahkan dalam masa evaluasi selama 12 bulan,” tegasnya.

Sementara itu, sebagai bentuk perlindungan, pemerintah akan menggunakan dana deposito PT Tulus Widodo Putra sebesar Rp1,5 miliar untuk mengganti kerugian para pekerja migran. “Dana ini memang disiapkan untuk kondisi seperti ini, agar hak pekerja tetap terpenuhi,” jelas Rinardi.

Elshinta Peduli

Selain pencabutan izin, pemerintah juga menjatuhkan sanksi blacklist terhadap manajemen perusahaan.

Direksi dan penanggung jawab PT Tulus Widodo Putra dilarang menjalankan usaha penempatan pekerja migran selama lima tahun ke depan.

Perusahaan juga tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap pekerja migran yang sudah ditempatkan hingga kontrak kerja berakhir. "Negara memastikan tidak ada ruang bagi oknum yang mencederai hak pekerja," tegasnya.

Lebih lanjut Rinardi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penempatan pekerja migran dan memastikan legalitasnya melalui situs resmi pemerintah.

“Gunakan hanya perusahaan yang terdaftar dan memiliki reputasi baik,” ujarnya.

Heru Lianto/Ter

Elshinta Peduli

Similar News