Kejari Boyolali musnahkan barang bukti 44 perkara pidum dan 4 perkara tipiring

Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada periode bulan Juli hingga September 2025.

Update: 2025-10-23 12:10 GMT

Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada periode bulan Juli hingga September 2025. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar di halaman Kejari Boyolali, Kamis (23/10/2025).


Kepala Kejaksaan Boyolali, Ridwan Ismawanto memimpin kegiatan tersebut, disaksikan sejumlah pejabat kejaksaan dan Polres Boyolali.

Ridwan mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan guna mencegah penyalahgunaan barang bukti/menciptakan efisiensi biaya dan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara. Sebelum barang bukti dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan proses identifikasi pencatatan dan verifikasi sangat ketat.


"Pemusnahan barang bukti periode Juli hingga September 2025, yaitu dari 18 perkara narkotika, terdiri dari 55 paket sabu, total 37,84 gram, tablet narkotika 1.407 butir dan 3 buah hand phone. Kemudian perkara Kamnektibum dan TPUL 9 perkara, 2 Sajam, 3 handphone, alat judi, 10.49 bungkus rokok, perkara orang dan harta benda, terdiri 1 handphone, 3 sajam, baju dan celana rok. Untuk tipiring adalah miras. Semua ini adalah 44 perkara pidum dan 4 perkara tipiring," kata Ridwan Ismawanta seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Kamis (23/10).

Dengan langkah yang dilakukan kejaksaan, diharapkan semakin profesional dalam penanganan perkara. Selain itu dengan harapan masyarakat dapat mengetahui bahwa proses persidangan tak hanya vonis, melainkan juga pemusnahan barang bukti.


Melihat jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini, kasus tersebut menurun dari tahun sebelumnya.

Tags:    

Similar News