Kejari Kota Tangerang tetapkan tiga tersangka baru korupsi PT Angkasa Pura Kargo
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di lingkungan PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) periode 2020-2024.
Sumber foto: Mus Mulyadi/elshinta.com.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di lingkungan PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) periode 2020-2024.
Ketiga tersangka itu adalah mantan pejabat teras di PT APK: GM Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (periode April 2020-Juni 2023), AYS General Manager of Logistics & Supply Chain (periode April 2018-Juni 2022), dan MFM Contract Logistic Manager (periode April 2020-Juni 2023).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Bahwa penetapan ini menunjukkan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional," ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (8/11/2025).
Teja menjelaskan, dalam kasus ini, GM, AYS, dan MFM diduga berperan aktif dalam menunjuk dan menetapkan PT LBN dan PT ASM sebagai vendor atau mitra melaksanakan pekerjaan pengangkutan pada PT APK yang didapatkan dari PT Hutama Karya (HK).
"Mereka juga diduga sebagai pihak yang menerima hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. Akibat perbuatan para tersangka, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)," katanya.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Tersangka GM langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 November 2025 hingga 26 November 2025, dan ditempatkan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Sementara itu, Tersangka AYS dan MFM tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP. Dimana, perkara tersebut merupakan pengembangan.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Kota Tangerang telah menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu atas nama TAW, HP, dan YY.
"Tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap total kerugian negara serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam skandal korupsi di PT Angkasa Pura Kargo ini," pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mus Mulyadi.