KPK imbau Fuad Hasan tetap di Indonesia dalam penyidikan kuota haji
Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau kepada pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk tetap berada di Indonesia selama penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024 masih berlangsung.
Sumber foto: Redaksi/elshinta.com.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau kepada pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk tetap berada di Indonesia selama penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024 masih berlangsung.
"Tentunya pihak-pihak yang dilakukan cegah keluar negeri (cekal), menurut pertimbangan penyidik bahwa keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia supaya dapat mengikuti proses-proses penyidikan, pemeriksaan, pemanggilan seperti hari ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam wawancara cegat di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, pencekalan tersebut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi lebih efektif.
"Itu juga bisa kemudian dipenuhi agar proses penyidikannya juga bisa berjalan efektif," ujarnya.
Masyhur diperiksa KPK pada pukul 10.05 WIB di Gedung Merah Putih KPK bersama eks Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas, Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex pada pukul 09.38 WIB.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 64 UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.


